BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KINERJA POLRES BITUNG DI PERTANYAKAN, LSM GTI DESAK APH TINDAK TEGAS PT BROTHER DAN FAIS



Suaraindonesia1, Bitung 23/07/2025

Kota bitung kembali diguncang isu besar dugaan praktik  tata niaga BBM bersubsidi jenis solar yang dijalankan secara sistematis oleh jaringan terorganisir. Di tengah antrean panjang nelayan dan petani untuk mendapatkan jatah solar, sebuah perusahaan bernama PT BROTHER yang di nakodai oleh oknum FAIS terkuak menjadi aktor utama dalam penyelewengan BBM subsidi.



PT BROTHER  Legalitas Fiktif,Operasi Masif

Tim investigasi Jejaring Media menemukan bahwa PT BROTHER melakukan aktifitas bongkar bbm bertempat di PT ANEKALOKA beralamatkan naemundung kota bitung


PT BROTHER hanyalah baju legalitas palsu yang dipakai untuk menyedot solar subsidi dari SPBU. Dengan menggunakan truk   dan barcode manipulatif, di mengambil ribuan liter solar dari SPBU secara rutin. Namun jika dicek ke instansi berwenang, tak ada jejak administratif perusahaan tersebut.


disebutkan

“Labelnya resmi, tapi dokumennya fiktif. Nggak ada izin migas, nggak terdaftar sebagai konsumen resmi BBM subsidi,” kata seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.


Setelah keluar dari SPBU, solar subsidi langsung dialirkan ke gudang transit yang berada di  Wangurer Utara, Kec. Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara.Dari sana, solar dipindahkan ke tangki industri, dikemas ulang, dan dijual dengan harga tinggi kepada korporasi atau dikirim ke luar daerah.


Skema Rapi dan Kerugian Negara Miliaran

Data investigatif menunjukkan, satu tangki dengan kapasitas 8.000 liter bisa menghasilkan keuntungan kotor RpRp 80 juta, hanya dari selisih harga antara solar subsidi dan industri (Rp1.000–3.000/liter). Jika dalam satu hari bisa mengangkut empat tangki, maka potensi kerugian negara mencapai hampir Rp 300 juta/per hari!



“Ini bukan sekadar pencurian BBM. Ini mafia energi yang mengatur semuanya dari hulu ke hilir,”Sumber lain dari internal tim pemantauan distribusi BBM mengonfirmasi bahwa barcode palsu dan dokumen manipulatif sudah menjadi standar operasi dalam skema ini. Bahkan kuota harian solar seolah-olah disalurkan ke nelayan dan petani, padahal semuanya diarahkan ke gudang penimbunan


.Jerat Hukum dan Pasal yang Mengintai

Dalam konteks hukum, pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang mengancam pelaku dengan penjara hingga 5 tahun dan denda Rp50 miliar. Selain itu, Pasal 18 Perpres No. 191 Tahun 2014 juga secara tegas melarang penyimpanan BBM subsidi tanpa izin.

Yang menarik, fakta bahwa ketiga SPBU dimiliki oleh satu orang juga membuka celah hukum lain : Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan. Jika terbukti bahwa pemilik SPBU terlibat dalam rekayasa distribusi solar ke PT fiktif tersebut, maka yang bersangkutan dapat dijerat sebagai pelaku pembantu tindak pidana.


Morhen selaku ketua DPD LSM GTI menegaskan 

“Kalau SPBU tahu solar mereka ke tangan yang salah tapi tetap mereka jual, itu jelas pembantuan. Apalagi kalau pemiliknya juga punya peran di perusahaan fiktif itu, hukumannya bisa berlapis,” 


Sementara mafia meraup untung miliaran, nelayan-nelayan di kota bitung dan sekitarnya justru harus antre hingga berjam-jam hanya untuk mendapatkan jatah solar harian mereka. Banyak yang akhirnya terpaksa membatalkan melaut karena stok solar di SPBU habis atau dibatasi.

“Kami merasa dikhianati. Negara kasih subsidi, tapi yang nikmati orang lain. Kami antre, mereka timbun,” ujar morthen


Saatnya Pemerintah Bertindak

Kasus ini jelas bukan semata pelanggaran teknis, melainkan tragedi sosial dan pengkhianatan terhadap mandat subsidi negara. Ketika teknologi barcode dan pengawasan online justru gagal menghalau manipulasi, artinya sistem telah jebol dan mafia telah menyusup jauh ke dalam rantai distribusi energi.


Morthen berharap

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM dan BPH Migas, bersama aparat penegak hukum seperti Kejaksaan , Kepolisian, dan Satgas Migas, harus menjadikan kasus ini sebagai prioritas nasional. Tak cukup menghukum operator lapangan, penyelidikan harus menyasar otak utama, termasuk pemodal dan pemilik SPBU.


BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran

BBM bersubsidi adalah hak rakyat. Ketika hak itu dirampas oleh segelintir mafia dengan tameng perusahaan fiktif dan kerja sama SPBU, maka yang rusak bukan hanya sistem, tetapi juga rasa keadilan publik.

“Ini waktunya negara turun tangan, tidak hanya dengan penyelidikan, tapi juga reformasi total sistem distribusi BBM subsidi,”Tutup morthen"

« PREV
NEXT »