BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

DEDI IFRIANSYAH WAKIL KETUA II DPRD SAROLANGUN SAMPAIKAN KENDARAAN BATU BARA ATUR JARAK DAN WAKTU



Suaraindonesia1.com_Sarolangun, Rapat  pengaturan kendaraan batu bara melintas di jalan umum sarolangun dilaksanakan di Ruang kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun Rabu, 30/07/25. Waka II DPRD kabupaten Sarolangun Dedi Efriansah sampaikan untuk angkutan batu bara, pengaturan lalu lintas angkutan batu bara yang melintasi jalan umum diatur dengan waktu dan jarak kendaraan yang harus diperhatikan. 


Dedi Ifriansyah Wakil Ketua II DPRD Sarolangun saat diwawancara oleh awak media mengatakan," Pengaturan lalu lintas angkutan batu bara yang melintasi jalan umum diatur dengan waktu dan jarak kendaraan yang harus diperhatikan.  Lain dari pada itu, angkutan tersebut dilarang melintas pada jam-jam sibuk. Diantaranya pada pagi dan sore dan saat jam kerja. Selain itu, jarak antar kendaraan juga diatur untuk menjaga keselamatan. Jam operasional angkutan batu bara umumnya dibatasi pada jam 21.00.Wib sudah melintasi jalur dua Kabupaten Sarolangun, dengan jarak Mobil dibatasi 20 sampai dengan 50 meter pada waktu jalan,"kata dedi. 


Lanjutnya, jarak aman aturan keselamatan lalu lintas mewajibkan kendaraan angkutan batu bara untuk menjaga jarak aman antara kendaraan, minimal 50 meter, begitu juga dengan kecepatan, kecepatan kendaraan diatur, terutama di area tertentu seperti jembatan atau jalan yang sedang diperbaiki. Kemudian waktu operasional biasanya ada pembatasan waktu operasional angkutan batu bara. Beberapa sumber mengatakan bahwa ini dilakukan untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan pada jam-jam sibuk,"ujarnya.


"Pengawalan diberapa lokasi, pengawalan unit tambang mungkin diperlukan untuk mengatur lalu lintas dan memastikan keselamatan, juga pengaturan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif angkutan batu bara terhadap lingkungan dan keselamatan lalu lintas, serta untuk meminimalkan gangguan pada aktivitas masyarakat," bebernya.


"Penting untuk dicatat bahwa peraturan spesifik dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan kebijakan masing-masing daerah," pungkasnya. 


Djarnawi Kusuma

« PREV
NEXT »