BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Di Balik Papan Tulis: Ketika Guru Mengkhianati Amanah



Gorontalo, SuaraIndonesia1.com — Menjadi seorang siswi SMA merupakan bagian dari menjalani kewajiban sebagai remaja pada umumnya. Namun, bagaimana jika kewajiban tersebut dihancurkan oleh sosok yang seharusnya menjadi contoh, pembimbing, dan orang tua kedua di sekolah?



Hal inilah yang terjadi di salah satu SMA di Gorontalo Utara. Berdasarkan laporan yang dikutip dari unggahan TribunGorontalo.com di Instagram, seorang oknum guru dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga mencabuli seorang siswi dengan modus bimbingan tugas. Aksi tersebut terjadi di laboratorium sekolah, tempat yang seharusnya menjadi ruang edukatif namun justru disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.



"Putri juga menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan sekolah, khususnya dalam interaksi guru dan murid di ruang-ruang minim pengawasan. Selain itu, budaya diam atau rasa takut dari korban untuk melapor juga menjadi tantangan besar dalam penanganan kasus serupa. Beruntung, dalam kasus ini, orang tua korban berani melapor sehingga kasus ini mencuat ke publik." tegasnya



Sekolah dan pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret. Di antaranya: memperkuat mekanisme pengawasan internal, menyediakan kanal pengaduan yang aman dan ramah anak, serta memberikan pelatihan kepada guru mengenai etika dan perlindungan anak. Penegak hukum juga wajib memproses kasus seperti ini secara adil dan transparan agar menimbulkan efek jera serta memberi keberanian kepada korban lain untuk bersuara.



Gorontalo memiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Lembaga ini memiliki peran penting dalam menurunkan angka kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Kolaborasi antara sekolah, DP3A, dan aparat hukum menjadi kunci penting dalam pencegahan kasus serupa di masa mendatang.



"Sekolah seharusnya menjadi tempat menimba ilmu, bukan tempat murid kehilangan rasa aman. Semua pihak sekolah, keluarga, masyarakat, hingga aparat hukum mempunyai tanggung jawab moral untuk memastikan ruang pendidikan benar-benar terbebas dari predator berkedok pendidik.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, penting bagi Dinas Pendidikan untuk turut menangani kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan tegas." pungkasnya


16 Juli 2025

Putri Aisa Penulis & Pemerhati Isu Pendidikan dan Perlindungan Anak




Reporter : Julianhar Ohi

« PREV
NEXT »