SUARAINDONESIA1, Manado - Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat “WANGUN UMBANUA MINAHASA” menegaskan bahwa hukum adalah pilar utama dalam menegakan hukum, dan praktik-praktik melakukan demo tanpa alasan hukum yang jelas harus dilawan dan didudukan kembali kepada hukum sebagaimana mestinya, karena negara kita adalah negara hukum bukan negara demo, kepastian hukum adalah kunci keadilan dan kebenarannya.Kami mendukung sepenuhnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado untuk tetap berpegang pada hukum, dan tidak bole kalah pada praktik oknum-oknum mafia tanah yang mengintimidasi hukum, saya yakin masyarakat sudah cerdas dalam melihat permasalahan ini, BERDASARKAN investigasi yang kami dapatkan bahwa FAKTA HUKUM TANAH PEKARANGAN WISMA SABANG YANG DIKLAIM DALAM DEMO DI PN MANADO TERSEBUT adalah :
1. Tanah Wisma Sabang sejak tanggal 4 Oktober 2011 telah disita pidana berdasarkan Penetapan Sita Pidana No.01/Pen.Pid/2011/PN.Mdo tanggal 4 Oktober 2011, namun pada tahun 2017 BPN masih menerbitkan Sertifikat SHM No.448 an.Hengky Kaunang berdasarkan putusan 207 yang telah disita dan diputus pidana berdasarkan Putusan Pidana PN Manado No.480/Pid/B/2011/PN.Mdo tgl 20 Februari 2011 ,Dimana HENGKY KAUNANG masih menjual kepada HENGKY WOWOR kemudian menjual kepada JUNIKE KABIMBANG serta berdamai dengan CATHALINA BINUI dan pihak BPN KOTA MANADO juga TELAH BERKONSPIRASI melawan hukum DALAM MENERBITKAN SERTIFIKAT HAK MILIK DIATAS TANAH YANG SEMENTARA BERMASALAH HUKUM tersebut;
2. Tanah Wisma Sabang berdasarkan Surat PN Manado No.W19-U1/152/HT.02/I/2019 Perihal : Pengukuran Objek Sengketa/objek Eksekusi, kepada Kepala Kantor BPN Kota Manado, tanggal 24 Januari 2019, dan BPN Kota Manado melakukan pengukuran terhadap Tanah Pekarangan Wisma Sabang /Objek Sengketa/Objek Eksekusi, dan Kepala BPN Manado menerbitkan BERITA ACARA PELAKSANAAN PENGUKURAN tanggal 4 Maret 2019 terhadap Tanah Pekarangan Wisma Sabang Objek Sengketa/objek Eksekusi ,dengan identifikasi bidang tanah 03269,Bahwa pengukuran dilaksanakan sesuai dengan batas-batas berupa tembok dan pondasi permanen, dan letak objek tanah yang dimaksud berada pada Koordinat X :236800, Y : 1662244, dan pengukuran juga dihadiri oleh unsur Pengadilan Negeri, Polres Kota Manado, dan Aparat Kelurahan setempat; Dimana BPN Kota manado telah melaksanakan pengukuran dan menerbitkan surat pelaksanan pengukuran, NAMUN PADA TAHUN 2021 BPN KOTA MANADO MENERBITKAN SERTIFIKAT SHM NO.462 AN.JUNIKE KABIMBANG DENGAN SURAT UKUR NO.00078/SARIO TUMPAAN/2021 TANGGAL 21-12-2021, SEHARUSNYA TANAH DALAM STATUS OBJEK SENGKETA/ONJEK EKSEKUSI YG SUDAH DIUKUR OLEH BPN KOTA MANADO TANGGAL 4 MARET 2019 HARUSNYA TIDAK BOLE DITERBITKAN SHM NO.462 AN.JUNIKE KABIMBANG…INI ADALAH PRAKTIK MAFIA TANAH YANG HARUS DIBERANTAS;
3. BAHWA TANAH PEKARANGAN WISMA SABANG tersebut adalah milik waris dari Keluarga LIE BOEN YAT berasal dari Eigendom Verponding No.1945 Akta Eigendom No.3 tanggal 20 Januari 1931 dan kemudian diterbitkan HGB No.20 tahun 1973 an.NV.Handel Maatschappy LIE BOEN YAT & Co dan kemudian dilakukan pengukuran oleh Kepala BPN Kota Manado berdasarkan BERITA ACARA PELAKSANAAN PENGUKURAN tanggal 4 Maret 2019 terhadap Tanah Pekarangan Wisma Sabang Objek Sengketa/objek Eksekusi ,dengan identifikasi bidang tanah 03269; JADI SECARA HUKUM TANAH PEKARANGAN TERSEBUT ADALAH SAH MILIK WARIS DARI NOVI POLUAN SELAKU AHLI WARIS/KUASA PELAKSANA WARIS YANG SAH DARI KELUARGA LIE BOEN YAT BERDASARKAN PUTUSAN NO.112/PDT.G/2003/PN.MDO YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
KESIMPULANNYA ADALAH :
1. JUNIKE KABIMBANG, HENGKY WOWOR dan HENGKY KAUNANG diduga adalah pihak yang melawan hukum dan berkonspirasi dengan BPN Kota Manado dalam menerbitkan sertifikat secara melawan hukum, karena ditanah wisma sabang tersebut sedang berproses eksekusi sejak tahun 2017 dan telah ada sita pidana sejak tahun 2011;
2. Yang kami ketahui berdasarkan bukti yang ada NOVI POLUAN adalah Pihak Ahli Waris/pemilik yang sah terhadap Tanah Pekarangan Wisma Sabang berdasarkan Putusan No.112/PDT.G/2003/PN.Mdo yang telah berkekuatan hukum tetap;
3. KAMI MINTA AGAR KETUA PN MANADO BERPEGANG PADA KEBENARAN HUKUM DAN MENJUNJUNG TINGGI HUKUM DAN MEMBERANTAS PARA OKNUM MAFIA TANAH YANG BERKONSPIRASI DENGAN OKNUM BPN KOTA MANADO TANPA PANDANG BULU;
4. KAMI MINTA AGAR POLDA SULUT MENINDAKLANJUTI LAPORAN POLISI DARI PN MANADO terhadap oknum yang melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap pejabat negara Panmud dan jurusita pengadilan AGAR HUKUM DIHORMATI DAN DITEGAKAN TANPA PANDANG BULU;