BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

LSM GTI ANGKAT BICARA, DI DUGA ADA KONSPIRASI ANTARA MAFIA BBM DAN SPBU TATELI



Suaraindonesia1, Manado -  30/07/2025 Kota manado kembali diguncang isu besar dugaan praktik  tata niaga BBM bersubsidi jenis solar yang dijalankan secara sistematis oleh jaringan terorganisir. Di tengah antrean panjang nelayan dan petani untuk mendapatkan jatah solar, banyak oknum SPBU yang menjalin konspirasi dengan mafia BBM


SPBU 74.953.21 yang berdomisili Jl. Raya Tanahwangko, tateli satu, Kec. Mandolang Kabupaten Minahasa, diduga menjadi salah satu SPBU pusat operasi para mafia BBM di sulut 


Skema Rapi dan Kerugian Negara Miliaran Data investigatif menunjukkan, satu tangki dengan kapasitas 8.000 liter bisa menghasilkan keuntungan kotor RpRp 120 juta / bulan dari harga subsidi 6.800 di jual ke truck mafia 7.300 Artinya selisih 500 rupiah. perhari bisa meraup keuntungan sebesar 4juta rupiah,  menjadi keuntungan gelap yang mengalir ke kantong oknum SPBU


Setelah keluar dari SPBU, solar subsidi langsung dialirkan ke gudang transit yang berada di wilayah tateli.Dari sana solar dipindahkan gudang penampungan lalu di pindahkan lagi ke tangki industri, dikemas ulang, dan dijual dengan harga tinggi kepada korporasi atau dikirim ke luar daerah.


Fikri alkatiri selaku Ketua umum LSM GTI menjelaskan “Ini bukan sekadar pencurian BBM. Ini mafia energi yang mengatur semuanya dari hulu ke hilir,”Sumber lain dari ipemantauan distribusi BBM mengonfirmasi bahwa barcode palsu dan nomor kendaraan manipulatif sudah menjadi standar operasi dalam skema ini Bahkan kuota harian solar seolah-olah disalurkan ke nelayan dan petani, padahal semuanya diarahkan ke gudang penimbunan


.Jerat Hukum dan Pasal yang Mengintai Dalam konteks hukum, pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang mengancam pelaku dengan penjara hingga 5 tahun dan denda Rp50 miliar. Selain itu, Pasal 18 Perpres No. 191 Tahun 2014 juga secara tegas melarang penyimpanan BBM subsidi tanpa izin.

Yang menarik, fakta bahwa ketiga SPBU dimiliki oleh satu orang juga membuka celah hukum lain : Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan. Jika terbukti bahwa pemilik SPBU terlibat dalam rekayasa distribusi solar ke PT fiktif tersebut, maka yang bersangkutan dapat dijerat sebagai pelaku pembantu tindak pidana.


Fikri  menegaskan “Kalau SPBU tahu solar mereka ke tangan yang salah tapi tetap mereka jual, itu jelas pembantuan. Apalagi kalau pemiliknya juga punya peran di perusahaan fiktif itu, hukumannya bisa berlapis,” 


Sementara mafia meraup untung miliaran, nelayan-nelayan di kota bitung dan sekitarnya justru harus antre hingga berjam-jam hanya untuk mendapatkan jatah solar harian mereka. Banyak yang akhirnya terpaksa membatalkan melaut karena stok solar di SPBU habis atau dibatasi.

“Kami merasa dikhianati. Negara kasih subsidi, tapi yang nikmati orang lain. Kami antre, mereka timbun,”ujar fikri"


Saatnya Pemerintah Bertindak Kasus ini jelas bukan semata pelanggaran teknis, melainkan tragedi sosial dan pengkhianatan terhadap mandat subsidi negara. Ketika teknologi barcode dan pengawasan online justru gagal menghalau manipulasi, artinya sistem telah jebol dan mafia telah menyusup jauh ke dalam rantai distribusi energi.


Fikri berharap Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM dan BPH Migas, bersama aparat penegak hukum seperti Kejaksaan , Kepolisian, dan Satgas Migas, harus menjadikan kasus ini sebagai prioritas nasional. Tak cukup menghukum operator lapangan, penyelidikan harus menyasar otak utama, termasuk pemodal dan pemilik SPBU.


BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran

BBM bersubsidi adalah hak rakyat. Ketika hak itu dirampas oleh segelintir mafia dengan tameng perusahaan fiktif dan kerja sama SPBU, maka yang rusak bukan hanya sistem, tetapi juga rasa keadilan publik.

“Ini waktunya negara turun tangan, tidak hanya dengan penyelidikan, tapi juga reformasi total sistem distribusi BBM subsidi,”Tutup fikri"

« PREV
NEXT »