BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Rocky Paat, PH Ahli Waris Novi Poluan Minta Termohon Eksekusi Hormati Putusan Inkrah



PH Rocky Paat,SH


MANADO, Suaraindonesia1.com,  Pengadilan Negeri (PN) Manado batal melaksanakan pembacaan sita eksekusi terhadap lahan sengketa bekas Wisma Sabang (eks Corner 52) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Kamis (24/7/2025). Lahan tersebut seluas 1.790 meter persegi.


Pembacaan sita eksekusi urung dilakukan karena Ko Simon dan sekelompok orang yang menolak sita eksekusi tersebut melakukan penghadangan dan penganiayaan terhadap Panmud dan juru sita PN Manado. Aksi penolakan itu sempat menimbulkan kericuhan dan pemukulan dengan balok dan kayu sehingga, Panmud dan juru sita PN Mdo dievakuasi ke lokasi aman.


Penasihat Hukum Ahli Waris Novi Poluan, Rocky Paat,Sh dan Folter Wangol,Sh menyesalkan insiden itu dan menegaskan bahwa sita eksekusi dilakukan atas dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan jelas batas-batasnya sesuai HGB No.20/1973 dan Berita Acara Pelaksanaan Pengukuran dari Kantor Badan Pertanhan Nasional Kota Manado tanggal 4 Maret 2019 sesuai Identifikasih Bidang Tanah 03269 dengan tanda batas sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala BPN No.3/1997 (Tanah Pekarangan Wisma Sabang) sebagian dari Verponding No.1945;


“Perlu saya sampaikan bahwa keputusan yang menjadi dasar sita eksekusi tersebut adalah keputusan yang sudah inkracht. Artinya, keputusan itu sudah final dan mengikat. Karena itu, pihak tergugat seharusnya menghormati dan melaksanakan keputusan sidang tersebut,” ujar Rocky Paat.


Ia juga menyayangkan tidak adanya pengawalan dari aparat kepolisian meskipun PN Manado telah beberapa kali menyurati pihak kepolisian untuk mengamankan jalannya proses sita eksekusi ini perlu dipertanyakan ada apa dengan Polres Manado..?


Pengamat: Polisi Harus dan wajib hadir Jaga Pelaksanaan Sita Eksekusi karena itu tugas mereka menjaga keamanan wilayah;


Pengamat sosial kemasyarakatan Jemmy Kamasi ikut angkat bicara. Ia meminta agar pihak kepolisian tidak tinggal diam terhadap proses hukum yang sudah final.


“Supaya tidak chaos lagi, aparat polisi harus hadir dalam menjaminkan keamanan saat sita eksekusi,” tegas Kamasi.


Ia menambahkan, tugas kepolisian adalah memastikan proses eksekusi berjalan lancar tanpa gangguan dan bentrokan.


“Apalagi dalam hal ini sudah ada permohonan resmi dari PN Manado. Ke depan polisi harus memberikan respon dan pengawalan dalam sita eksekusi Wisma Sabang,” ujarnya.


Penetapan Resmi dan Batas-Batas Tanah//


Sita eksekusi ini ditetapkan berdasarkan Penetapan Ketua PN Manado Nomor 112/Pdt.G/2003/PN Manado tanggal 18 Juli 2025. Dalam perkara tersebut, Novi Poluan sebagai penggugat melawan Liong Bawole sebagai tergugat.


Objek eksekusi adalah sebidang tanah pekarangan seluas 1.790 meter persegi, berdasarkan SHGB No. 20 tanggal 12 Desember 1973 atas nama NV. Handel Maatschappy Lie Boen Yat & Co, Lokasi ini juga tercatat dalam Berita Acara Pengukuran Kantor BPN Kota Manado tanggal 4 Maret 2019 Nomor Identifikasi Bidang Tanah 03269 dengan tanda batas sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.3/1997 (dikenal dengan nama Tanah Bangunan Pekarangan Wisma Sabang)yang merupakan sebagian dari Verponding No.1945 akta Egendom No.3 tanggal 20 Januari 1931;


Adapun batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:


Sebelah Utara: berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani


Sebelah Selatan: berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani


Sebelah Timur: berbatasan dengan Kantor PHB Korem 131 Santiago Manado


Sebelah Barat: berbatasan dengan Eks Rumah Makan Surya


Tanah ini dahulu merupakan bagian dari verponding No. 1945 Akta Eigendom No. 3 tanggal 20 Januari 1931;


Awal Mula Sengketa//


Kasus ini bermula dari Putusan PN No.112/PDT.G/2003/PN.Mdo yang menyatakan NOVI POLUAN sebagai ahli waris /Kuasa Pelaksana Waris dari Keluarga Lie Boen Yat /Firma LIE BOEN YAT & CO sejak tahun 2003 , dan Hengky Kaunang mengklaim berdasarkan Putusan 207 tahun 2004 sebagai ahli waris namun karena silsilah dan surat waris berbeada , maka pihak Novi Poluan melaporkan pidana pemalsuan kepada Hengky Kaunang dan  kemudian seluruh Putusan Perdata No.207 disita dan HENGKY KAUNANG dihukum penjara 1 tahun dn 4 bulan, namun setelah putusan pidana dijalankan pihak HENGKY KAUNANG sebagai terpidana menjual tanah tersebut kepada Hengky Wowor dan HENGKY WOWOR menjual kepada JUNIKE KABIMBANG dan kemudian Chatalina Binui mengklaim bahwa tahun 1997 sudah membeli kepada HENGKY KAUNANG sehingga Cathalina Binui melakukan perdamaian dengan Junike Kabimbang dan dalam Putusan Perlawanan yang dilakukan oleh HENGKY WOWOR kepada NOVI POLUAN pada putusan Mahkamah Agung No.1839 K/PDT/2020 tanggal 9 September 2020 menyatakan bahwa jual beli objek sengketa (wisma sabang) antara HENGKY WOWOR dengan HENGKY KAUNANG berdasarkan akta jual-beli No.112/2017 tanggal 2 November 2017 dilakukan secara melawan hak dikarenakan dalam melakukan jual-beli HENGKY KAUNANG sebagai penjual berdasarkan Putusan Pidana PN Manado No. 480/Pid.B/2011/PN.Mdo tanggal 20 Februari 2012, serta putusan lanjutan dari PT Manado dan MA RI, telah terbukti secara sah menggunakan surat palsu yang dapat merugikan orang lain (dalam hal ini pihak NOVI POLUAN) dan telah dihukum penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan telah dieksekusi, sehingga alas hak pelawan HENGKY WOWOR  yang menjual kepada JUNIKE KABIMBANG menjadi tidak sah pula.


Dengan demikian, seluruh transaksi jual-beli yang didasarkan pada surat palsu tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum, dan Putusan PN Manado No.112/PDT.G/2003/PN.MDO yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 16 Juni 2003 adalah putusan yang tidak pernah disita pidana dan tidak pernah dibatalkan oleh putusan apapun, dan tetap berkekuatan hukum tetap untuk melaksanakan eksekusi terhadap objek Tanah Pekarangan Wisma Sabang.

« PREV
NEXT »