BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ruda Paksa Keponaan Kandung berawal pada 01 Januari 2025 di desa Milla Ate Wewewa Selatan Sumba Barat Daya.



SUARAINDONESIA1.COM---Kasus Rudapaksa kembali lagi terjadi di Sumba Barat Daya sejak 01 Januari 2025. Rudapaksa ini di alami oleh Korban ( N M ) salah satu pelajar di SMKN di Sumba Barat Daya, di di duga diakukan langsung oleh Om Kandung Korban berinisial H.O.A.


Dalam penjelasan korban kepada media in, bahwa pelaku ini adalah saudara kandung mamanya walau beda bapak.

Korban menuturkan bahwa ia tinggal bersama Pamannya di Milla Ate, sejak kelas 4 SD, sebutnya. 


Selanjutnya Korban NM ( 18 ) kepada media ini menyampaikan kalau ia di Rudapaksa pada 1 Januari 2025 oleh paman kandungnya berna HOA, hinggah hamil 5 bulan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor LP/B/147/VII/2025/SPKT/RES.SBD/POLDA-NTT.Berdasarkan laporan polisi tersebut tertanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 17:54 WITA bertempat di Kantor Kepolisian Polres SBD: 


Nama,Natalia Mali,Ttl Gollu Kawat 05-08-2007 ( 18 ). Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan/Rudapaksa anak di bawah umur UU 36 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 yang terjadi di Milla Ate Wewewa Selatan Kabupaten Sumba Barat Daya NTT Pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 13:00 WITA dengan terlapor atas nama HOA.


Uraian kejadian sesuai penjelasan korban bahwa pihak pelaku benar benar melakukan Tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur, di mana awal kejadian: ketika korban sedang memasak di dapur, tiba tiba pelaku atau terlapor memanggil korban untuk melihat baju di dalam kamar milik pelaku.


sesampainya korban si kamar pelaku, pelaku langsung mengunci pintu kamarnya dan menyuruh korban tidur di tempat tidurnya. 


Selanjutnya pelaku langsung membuka celakanya  dengan membuka celana korban yang kemudian pelaku masukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban hinggah berjakannya waktu korban hamil.

peristiwa ini akhirnya di laporkan di mapolres SBD Pada 20 Juli 2025 hinggah pelaku sudah di amankan APH polres SBD.


Selain itu, orang tua korban yang di mintai keterangan oleh media ini menyampaikan kalau kemarin tertanggal 19 Juli 2025, anaknya sekirmtar jam 8:00 WITA pagi star dari Wewewa selatan dengan berjalan kaki. Sekitar jam 12 malam anaknya karena kecapaian, hampir tidur di pinggir jalan. Namun karena rasa iba warga yang tak di kenal di kalembu weri, mengajak anaknya untuk nginap di rumahnya.dan sekitar jam 5: 00p Wita subu, oknum warga yang tak di kenal hanya karena rasa ibah, mengantar di orang tuanya dan di situlah kasus ini terungkap sehinggah pihak keluarga melaporkan peristiwa ini di Polres SBD diambil keterangan dan selanjutnya pihak korban di bawah ke rumah sakit untuk di lakukan tes DNA.


Pihak orang tuanya bersama keluarga meminta agar perbuatan pelaku dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.


**** Eman Ledu ****


( SUARAINDONESIA1.COM ).

« PREV
NEXT »