Gorontalo Utara– SuaraIndonesia1.com, Eks Presiden BEM Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), Yahya Husain, SP., menyampaikan pernyataan tegas dan mendalam terkait penanganan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu oleh Roni Imran.
Dalam keterangannya, Yahya menekankan bahwa dirinya bersama rekan-rekan pelapor memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Gorontalo atas kinerja yang terus menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.
“Saya, Yahya Husain, eks Presiden BEM UMGo, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kapolda Gorontalo dalam menangani laporan kami. Terutama terkait kasus dugaan penggunaan dokumen palsu oleh saudara Roni Imran. Saat ini, setelah kami mengkonfirmasi langsung kepada penyidik yang sementara menangani perkara, yaitu penyidik Ahdiat Lasena, beliau menyampaikan kepada kami selaku pelapor bahwa kasus tersebut sudah masuk dalam nota dinas dan akan segera diagendakan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan atau gelar naik sidik. Ini adalah tindak lanjut dari proses penyelidikan yang sudah berjalan,” tutur Yahya.
Lebih lanjut, Yahya menyampaikan bahwa dirinya dan rekan-rekan merasa lega setelah mendapatkan kepastian dari pihak penyidik bahwa dalam waktu dekat gelar perkara akan segera dilakukan.
“Menurut kami selaku pelapor dalam perkara ini, tentu kami merasa lega. Karena setelah terkonfirmasi langsung ke pihak penyidik, dalam waktu dekat akan segera diagendakan gelar perkara untuk kasus Roni Imran. Ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan,” tambahnya.
Yahya juga merinci kronologi dari dugaan tindak pidana tersebut. Ia menyebutkan bahwa tempat kejadian perkara dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara. Di sana, menurutnya, Roni Imran diduga menggunakan surat keterangan yang sudah dibatalkan oleh Kepala Sekolah SMA 7 Prasetya Kota Gorontalo, untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai Bupati Gorontalo Utara.
“Adapun kronologi kejadian tempat perkara dilakukan di KPU Kabupaten Gorontalo Utara. Di mana saudara terlapor Roni Imran sempat menggunakan surat keterangan yang sudah dibatalkan oleh Kepala Sekolah SMA 7 Prasetya Kota Gorontalo untuk digunakan dalam pemenuhan syarat menjadi calon Bupati Gorontalo Utara. Dokumen itu dipakai hingga akhirnya Roni Imran resmi ditetapkan sebagai calon Bupati Gorontalo Utara pada pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara,” ungkap Yahya dengan nada serius.
Terkait proses penyelidikan yang sedang berlangsung, Yahya dan rekan-rekan kembali menegaskan apresiasinya terhadap seluruh jajaran Polda Gorontalo yang menangani kasus tersebut.
“Terkait proses penyelidikan perkara ini, saya bersama teman-teman pelapor sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Gorontalo, terutama melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kasubdit Krimsus, Kanit Krimsus, serta penyidik yang sementara menangani perkara ini. Mereka sudah bekerja sesuai prosedur dan menunjukkan itikad baik dalam menegakkan hukum,” tegas Yahya.
Namun, Yahya juga memberi peringatan keras kepada semua pihak yang mencoba mengintervensi atau memengaruhi proses hukum ini. Ia mengingatkan penyidik untuk tidak gentar terhadap tekanan ataupun bujuk rayu dari pihak terlapor maupun dari pihak manapun yang mencoba menjadi bekingnya.
“Saya menegaskan kepada penyidik agar jangan sampai terpengaruh oleh bujuk rayu terlapor atau siapapun yang menjadi bekingannya. Jangan pernah berhenti memproses laporan kami. Jangan pernah mundur. Ini bukan sekadar persoalan hukum semata, tapi ini menyangkut integritas demokrasi dan keadilan di daerah ini,” seruan Yahya.
Ia menutup pernyataannya dengan sebuah kalimat yang menggambarkan prinsip teguhnya terhadap supremasi hukum: “Hukum harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh," Pungkasnya.