Bone Bolango, Suaraindonesia1.com - Seorang aktivis, Andika, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah permasalahan Belanja Bahan Bakar Minyak dan Pelumas T. A 2022/2023 di Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLHPP) Bone Bolango yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp.140.173.970,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, belanja BBM tidak dapat ditunjukkan bukti rilnya dan terdapat stempel palsu yang bukan merupakan stempel asli SPBU pada Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLHPP) Bone Bolango.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Andika menegaskan, bahwa dirinya yang sekarang berada di Jakarta akan segera melaporkan temuan ini serta siap menyerahkan semua data dan bukti kepada Kejaksaan Agung RI.
Lebih lanjut Andika menambahkan, terkait status hukum permasalahan ini, apakah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (tipikor) atau tidak, sepenuhnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI untuk menentukannya.
Setelah laporan resmi kepada Kejaksaan Agung diajukan, Andika berencana untuk menggelar aksi yang berkelanjutan di Bone Bolango guna mendesak penyelesaian tuntas permasalahan ini. (Reporter/JO)