BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Anton Hulinggato Resmi Ajukan Praperadilan Terhadap Polres Gorut



Gorontalo Utara – SuaraIndonesia1.com, Aktivis Kiler Provinsi Gorontalo, Anton Hulinggato, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Gorontalo Utara. Gugatan tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri Limboto pada 14 Agustus 2025, dengan nomor perkara 11/Prapid/PN.Lbt/2025, dan sidang perdana dijadwalkan melalui sistem e-court pada 25 Agustus 2025.


Anton menegaskan bahwa langkah hukum yang ia ambil bukanlah semata-mata bentuk perlawanan terhadap Polres Gorut, melainkan sebagai hak konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dikenakan kepadanya.


“Adapun gugatan ini dilakukan bukanlah semata-mata melakukan perlawanan terhadap pihak Polres Gorontalo Utara. Akan tetapi, saya memiliki hak konstitusional untuk mendudukkan proses terbitnya penetapan tersangka yang menurut hukum terjadi kekeliruan. Ada beberapa hal yang tidak terpenuhi dalam tahap sebelum saya ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Anton Hulinggato.


Dalam klarifikasinya kepada media, Anton menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dinilainya terlalu terburu-buru. Ia menyebut bahwa pada awal klarifikasi dirinya diperiksa terkait laporan pemalsuan sertifikat, namun menolak keras tuduhan tersebut.


“Demi Allah dan demi Rasulullah saya tidak pernah membuat atau mencetak sertifikat sebagaimana yang dituduhkan oleh oknum kades, yang boleh diduga keras adalah mafia tanah di Ilangata. Pihak penyidik tidak mempertimbangkan kedudukan hukum status pelapor dalam laporan ini,” jelasnya.


Anton menambahkan, semestinya penyidik mempertimbangkan kepentingan pihak pelapor, dalam hal ini Sumarjin Moohula’o, yang menurutnya tidak memiliki kapasitas sebagai pemilik objek tanah. 


Bahkan, ia menyebut objek tanah yang disengketakan bukan milik nenek moyang pelapor, melainkan telah diambil secara diam-diam dan diterbitkan sertifikat atas nama Uyun Lahai, yang juga bukan ahli waris tanah tersebut.


Menurut Anton, surat keterangan tanah yang dipersoalkan justru ditandatangani oleh pemerintah kecamatan Anggrek melalui Sekcam Ahmad Polinggapo, bukan olehnya. Ia juga menegaskan bahwa dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) tidak ada keterangan hakim yang menyatakan surat keterangan tersebut palsu.


Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Kades Ilangata, Lebih lanjut, Anton menuding adanya dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kades Ilangata.


“Oknum kades Ilangata ini sering mengambil tanah warga dengan sewenang-wenang. Saya tidak nyatakan kades Ilangata ini pencuri, akan tetapi ibaratnya lempar batu sembunyi tangan,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan tanah peninggalan orang tuanya, almarhum Yusuf Hulinggato, yang kini justru bersertifikat atas nama orang lain.


“Saya nyatakan bahwa surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh mantan Sekcam Anggrek adalah benar-benar tanah peninggalan orang tua saya. Analoginya, saya tidak mencuri tanah orang lain, melainkan tanah warisan peninggalan orang tua saya sendiri. Tidak ada pihak yang dirugikan,” terang Anton.


Selain mengajukan praperadilan, Anton juga menggugat keabsahan sertifikat tanah Nomor 00676 atas nama Uyun Lahai melalui gugatan perbuatan melawan hukum di PN Limboto dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2025/PN.Lbt. Sidang perdana untuk perkara perdata tersebut akan digelar pada 26 Agustus 2025.


“Salah satu alat bukti berupa sertifikat atas nama Uyun Lahai saat ini sementara saya gugat perihal perbuatan melawan hukum sehingga keabsahannya belum dapat diakui, karena sudah teregistrasi di PN Limboto,” jelasnya.


Anton menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepadanya masih dalam proses uji praperadilan, sehingga belum final.


“Sehingga untuk mengklarifikasi pernyataan oknum kades Ilangata, saya tegaskan bahwa status penetapan tersangka terhadap saya saat ini masih diuji melalui praperadilan. Jadi, untuk status tersangka, mohon maaf, saya masih lakukan upaya hukum praperadilan,” pungkasnya.


Ia menegaskan dirinya sebagai warga negara yang taat hukum akan tetap kooperatif dan meminta seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.


Gugatan praperadilan yang diajukan Anton Hulinggato merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya.


Pasal 77 KUHAP, yang menyatakan bahwa pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.


Pasal 79 KUHAP, yang memberi hak bagi tersangka, keluarga, atau kuasanya untuk mengajukan permohonan praperadilan kepada pengadilan negeri.


Pasal 82 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan bahwa permintaan praperadilan diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal paling lama tujuh hari setelah permohonan diterima.


Dengan merujuk pada pasal-pasal tersebut, Anton menilai penetapan tersangka terhadap dirinya harus diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan.

« PREV
NEXT »