BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

BEM Provinsi Gorontalo Soroti Tambang Galian C di Desa Lelato yang Dikelola PT. Mutu Utama



Gorontalo Utara, SuaraIndonesia1.com – Verdiansyah, Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Provinsi Gorontalo, menyoroti aktivitas tambang galian C di Desa Lelato, Gorontalo Utara, yang dikelola oleh PT Mutu Utama sebagai bagian dari proyek penangkal longsor Sumalata-Tolinggula. Meskipun proyek ini bertujuan untuk mitigasi bencana longsor yang vital bagi keselamatan masyarakat, terdapat sejumlah permasalahan teknis dan hukum yang memicu keresahan warga dan pengamat lingkungan.


Aspek Teknis: Material Tidak Sesuai Standar:

Dari sisi teknis, material pasir yang digunakan dalam proyek penangkal longsor diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal. Pasir dari Sungai Lelato tercampur air laut, sehingga tidak memenuhi standar teknis untuk konstruksi stabilisasi tanah. Material yang tidak sesuai standar ini berpotensi mengurangi efektivitas proyek dan mengancam keberlanjutan struktur penangkal longsor, bahkan berisiko menyebabkan kegagalan fungsi saat terjadi bencana.


Aspek Hukum: Pelanggaran Regulasi Pertambangan:

Dari segi hukum, aktivitas penambangan galian C di Desa Lelato harus tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan. Regulasi ini menegaskan bahwa pengelolaan tambang galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi, meliputi:

1. Perizinan: Pemerintah daerah tingkat I berwenang mengeluarkan izin usaha pertambangan (WIUP), izin eksplorasi, dan produksi.  

2. Pengawasan: Pemerintah wajib memantau kepatuhan teknis dan administratif kegiatan pertambangan.

3. Legalitas Material: Bahan galian C (seperti pasir dan kerikil) harus berasal dari sumber legal, bukan tambang ilegal.


Dalam kasus PT Mutu Utama, dugaan penggunaan material ilegal menunjukkan pelanggaran tata kelola pertambangan yang serius. Hal ini tidak hanya membahayakan proyek, tetapi juga merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam. Kepala Desa Lelato telah mengakui keberadaan tambang ilegal dan berupaya melaporkannya ke pemerintah daerah serta kepolisian, menegaskan perlunya penindakan hukum.


Pentingnya Penegakan Hukum dan Pengawasan:

Verdiansyah menegaskan bahwa proyek penangkal longsor seharusnya menjadi solusi keselamatan, bukan justru terhambat oleh praktik tambang ilegal. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Gorontalo Utara, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait harus memperketat pengawasan serta penegakan hukum. PT Mutu Utama dan kontraktor lain wajib mematuhi perizinan dan menggunakan material legal demi keberlanjutan proyek dan keamanan lingkungan.


Regulasi Terkait Tambang Galian C:

1. PP No. 37/1986: Kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan dan pengawasan tambang galian C.  

2. UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tata kelola pertambangan, termasuk pendelegasian izin ke daerah.  

3. Perda Setempat: Ketentuan spesifik perizinan dan pemanfaatan bahan galian C.


Penegakan regulasi ini penting untuk memastikan pertambangan di Desa Lelato berjalan sesuai hukum, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan melindungi keselamatan masyarakat. (Rep/JO)

« PREV
NEXT »