BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

DPRD Sulut Gelar Hearing Lintas Komisi Bahas Sengketa Tanah Eks Wisma Sabang Sario, JIMMY KAMASI Ketua LSM Um Banua Minahasa Berpesan DPRD Harus Netral.

Foto Pk JIMMY KAMASI Ketua LSM UM BANUA MINAHASA

Manado – Suaraindoneaia1, DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi I–IV bersama warga Kecamatan Sario dan sekitarnya yang menolak rencana eksekusi tanah tempat tinggal mereka. RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter itu membahas sengketa lahan eks Wisma Sabang atau eks Corner 52 di Sario, Kota Manado.


Kuasa hukum salah satu warga, Reinhard Mamalu SH, mempertanyakan rencana Pengadilan Negeri (PN) Manado melakukan sita eksekusi terhadap lahan tersebut. Menurutnya, tanah itu sudah bersertifikat atas nama Junike Kumimbang dan bukan atas nama Novi Poluan sebagaimana yang menjadi objek perkara.


"Sasarannya lahan eks Wisma Sabang, eks Corner 52 milik klien kami. Padahal, lahan itu tidak masuk dalam objek gugatan serta Ibu Junike tidak disertakan sebagai tergugat," ujar Mamalu.

Situasi diruang RDP Dprd Sulut

Kepala Kantor BPN/ATR Manado, Jumalianto, menegaskan bahwa lahan eks Wisma Sabang – Corner 52 merupakan objek non-eksekusi.


"Lahan itu bersertifikat nomor 642 atas nama Junike Kumimbang. Setelah kami teliti, itu objek non executable atau tidak bisa dieksekusi," kata Jumalianto.


Ia juga menambahkan bahwa ketentuan Egendom Verbonding yang berlaku sejak masa kolonial Belanda sejatinya sudah tidak berlaku lagi.


Sementara itu, Royke Anter menyayangkan absennya pihak PN Manado dalam RDP kali ini.


"Dari pertemuan ini kita memang membutuhkan penjelasan, jawaban dari Ketua PN Manado, namun tidak hadir," ujarnya.


Anter memastikan, DPRD Sulut akan menggelar hearing lanjutan dengan memanggil pihak PN Manado.



Selain Anter, turut hadir anggota DPRD Sulut lainnya, antara lain Yongki Limen, Angel Wenas, dan Amir Liputo.


Di sisi lain, pengamat sosial kemasyarakatan Jemmy Kamasi mengingatkan agar DPRD Sulut bersikap netral dan benar-benar menjadi wakil rakyat dan wajib mengundang pihak Novi Poluan agar supaya informasi seimbang denga pihak yang melapor yaitu Keluarga Ko Simon;


"DPRD itu wakil rakyat dan bukan wakil orang berduit. Dewan harus hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat," tegasnya.


Menurut Kamasi, sengketa tanah tersebut sejak awal sebelumnya sudah dipersoalkan oleh pihak Novi Poluan dan Hengky Kaunang yang mengklaim sebagai ahli waris namun Hengky Kaunang telah dilaporkan pidana pemalsuan oleh Novi Poluan dan telah diputus pidana yang terbukti Hengky Kaunang memalsukan surat terkait tanah Wisma Sabang tersebut sejak tahun 2011;




Jejak Panjang Sengketa Tanah Eks Wisma Sabang: Dari jual beli yang dilakukan Hengky Kaunang kepada Cathalina Binui tahun 1997 dan Pidana Pemalsuan Hengky Kaunang tahun 2011 hingga Putusan Perlawanan MA thn 2017-2020 yang dilakukan oleh Hengky Wowor yang melakukan jual-beli kedua kali oleh Hengky Kaunang,


Sengketa tanah eks Wisma Sabang atau eks Corner 52 di Kecamatan Sario, Kota Manado, ternyata memiliki sejarah panjang yang melibatkan putusan pidana, proses eksekusi, hingga penerbitan sertifikat yang kini dipersoalkan.


Kasus ini bermula tahun 2011 ketika Novi Poluan melaporkan pidana pemalsuan kepada Hengky Kaunang diproses secara pidana atas dugaan pemalsuan dokumen tanah. Pada tahun yang sama (tahun 2011)Pengadilan mengeluarkan Penetapan Sita Pidana terhadap tanah Wisma Sabang terkait dengan pemalsuan silsilah waris dan surat lainnya, Proses hukum berlangsung hingga 2013 dengan putusan yang menyatakan Hengky Kaunang bersalah.


Meski demikian, pada 2017 BPN Kota Manado dengan sengaja menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hengky Kaunang. Padahal, yang bersangkutan adalah terpidana pemalsuan dokumen tanah tersebut.


Tahun yang sama (2017) Hengky Kaunang menjual tanah itu kepada Hengky Wowor, ketika lahan tersebut masih dalam proses eksekusi aanmaning Putusan Perdata Nomor 112 milik Novi Poluan. Dasar transaksi itu mengacu pada putusan perdata No. 207, PT No. 115, MA No. 1162, dan PK No. 286 — seluruhnya terkait objek tanah yang sudah disita pidana.


Pada 2018, Hengky Wowor melakukan gugatan Perlawanan Eksekusi kepada Novi Poluan, dan pada tahun yang sama (2018) pihak Hengky Wowor menjual tanah kepada Junike Kabimbang. Saat itu, proses eksekusi Putusan PN Manado No. 112 milik Novi Poluan masih sedang berjalan. Yang saat itu Hengky Wowor sedang mengajukan perlawanan eksekusi pada 2017 (PN No. 408, PT No. 21), namun Mahkamah Agung melalui Putusan No. 1839/2020 membatalkan putusan PN dan PT. MA menegaskan bahwa jual beli antara Hengky Kaunang dan Hengky Wowor adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah, karena objek tanah sudah terikat putusan pidana (PN No. 480/2011, PT No. 45/2012, MA No. 1210/2013).


Junike Kabimbang kemudian melakukan perdamaian pada 2021 dengan Cathalina Binui, yang sebelumnya membeli tanah itu dari Hengky Kaunang pada 1997. Berdasarkan perdamaian tersebut, BPN menerbitkan SHM Nomor 462 atas nama Junike Kabimbang pada 2021 padahal tanah wisma sabang tersebut telah ada penetapan sita pidana dan putusan pidana sejak tahun 2011-2013


Namun, langkah ini kembali dipersoalkan oleh pihak Novi Poluan Pihak yang keberatan dan menilai SHM 462 an Junike Kabimbang adalah cacat hukum karena sejak 2011–2013 lahan itu sudah berada dalam status sita pidana dan memiliki putusan pidana yang inkracht. Bahkan, pada 4 Maret 2019, BPN Manado telah melakukan pengukuran Wisma Sabang sebagai objek sengketa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Pengukuran untuk eksekusi Putusan PN No.112 milik Novi Poluan dan bahkan pada tahun 2020 Kepala BPN Kota Manado sempat menyurat resmi kepada Novi Poluan dan menyatakan bahwa pengukuran objek sengketa Tanah Wisma Sabang BPN melakukan pengukuran pada tgl.4 Maret 2019 adalah berdasarkan perintah dari PN Manado;


Kesimpulannya, baik Hengky Wowor, Junike Kabimbang, maupun Cathalina Binui dianggap membeli tanah dari sumber yang sama yaitu terpidana pemalsuan Hengky Kaunang yang sudah berstatus terpidana pemalsuan dokumen tanah tersebut. Dan sesuai Putusan Perlawanan Eksekusi MA No. 1839/2020 menegaskan seluruh transaksi jual beli terkait tanah Wisma Sabang yang dilakukan oleh Hengky Kaunang setelah putusan pidana adalah melawan hukum dan batal demi hukum.

« PREV
NEXT »