BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Guru SMA Negeri 1 Tayu di Duga Mengharuskan Beli Seragam di Toko IQ-MA Shop Demi Meraup Keuntungan Pribadi.



Pati,Suaraindonesia1.pada awal penerimaan siswa siswi baru pada tahun ajaran 2025-2026 di SMA Negeri  1 Tayu Kabupaten Pati  menjadi peluang bisnis yang menjanjikan oleh oknum guru untuk mengarahkan kepada siswa untuk membeli seragam sekolah di toko IQ-MA SHOP yang berada di Desa Pakis Kecamatan Tayu Kabupaten  Pati.


Berdasarkan informasi  yang di terima di saat siswa yang sudah  membeli kain untuk seragam Sekolah SMA Negeri  1 Tayu di toko lain maka di minta untuk mengembalikan dan harus membeli di toko IQ-MA SHOP yan sudah menjadi toko tunjukan tersebut.bagi  sudah terlanjur membeli kain seragam di lain toko maka di minta untuk di kembalikan sesuai arahan dari salah satu oknum guru SMA Negeri  1 Tayu bernama  Koko.



Penjaga toko IQ-MA SHOP saat di Klarifikasi Membenarkan Bahwa tokonya hanya di titipi kain seragam dari SMA Negeri  1Tayu untuk Menjualkan ,setelah selesai semua kain seragam dan atributnya di tarik kembali oleh pihak Sekolahan.terang penjaga toko.


Kepala SMA Negeri  1Tayu Belum bisa di klarifikasi terkait hal tersebut sampai berita ini di terbitkan.


Padahal sesuai  dengan Amanah peraturan SMA Negeri tidak boleh menyediakan dan menjual seragam sekolah kepada siswa. Peraturan pemerintah melarang sekolah, termasuk SMA Negeri, untuk menjual seragam sekolah atau bahan seragam. Pengadaan seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua/wali siswa, bukan sekolah. 

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 mengatur larangan penjualan seragam oleh sekolah. 

Tanggung jawab orang tua:

Pengadaan seragam sekolah menjadi kewajiban orang tua/wali siswa, bukan sekolah. 

Peran sekolah:

Sekolah hanya boleh membantu pengadaan seragam bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi, bukan menjualnya. 

Sanksi:

Sekolah yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi, seperti diminta mengembalikan uang pembelian seragam. 

Koperasi sekolah:

Koperasi sekolah juga dilarang menjual seragam, karena dianggap sebagai bagian dari sekolah. 

Dengan demikian, jika ada SMA Negeri yang menjual seragam, hal tersebut melanggar aturan dan dapat dilaporkan.(tr)

« PREV
NEXT »