BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kasus Penangkapan 4 Oknum Penambang Pasir Ilegal di Pantai Waikelo Masih Misterius



SUMBA BARAT DAYA, SUARAINDONESIA1.COM – Empat orang warga Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) ditangkap oleh Tim Buser Polres SBD karena diduga melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal di Pantai Waikelo, pada 4 Juli 2025. Namun, hingga kini penanganan kasus tersebut masih menyisakan tanda tanya besar.


Informasi yang dihimpun, barang bukti (BB) berupa peralatan dan hasil tambang sempat diamankan bersama tiga dari empat terduga pelaku di Mapolres SBD. Satu orang lainnya disebut kooperatif. Anehnya, BB tersebut kini dikabarkan tak lagi terlihat, dan keempat terduga pelaku justru telah bebas tanpa kejelasan proses hukum.


Sementara itu, di kasus serupa di wilayah Pantai Mananga Aba, Kecamatan Loura, sejumlah warga yang ditangkap karena dugaan penambangan pasir ilegal justru masih menjalani proses hukum hingga kini.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Mengapa hukum diterapkan secara berbeda? Mengapa dalam kasus Waikelo, para pelaku tampak bebas dan barang bukti justru "menghilang"?


“Ada apa di balik kasus ini?” demikian suara kritik warga. "Kenapa penambang di Mananga Aba diproses, tapi penambang di Waikelo tidak?"


Diketahui, penambangan pasir ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem pesisir serta berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat sekitar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang tidak sedikit.


Publik pun menanti kejelasan dari pihak kepolisian mengenai keberlanjutan penanganan kasus ini.


**** SUARAINDONESIA1.COM ****

« PREV
NEXT »