Makassar, Suaraindonesia1.com - Kasus kebocoran data pribadi bukan pertama kalinya terjadi di indonesia. Dalam beberapa bulan terakhir, jutaan data milik warga negara, termasuk data identitas, informasi keuangan, dan rekam medis, telah bocor dan diperjual belikan di forum-forum siber gelap. Serangkaian insiden ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan data dan keamanan siber di indonesia masih sangat lemah.
Kasus kebocoran data terus berulang. Kebocoran paling sering terjadi di instansi-instansi pemerintah dan pemerintah seakan-akan tidak belajar dari masalah dengan meningkatkan keamanan siber. Ketidak becusan itu membuat masyarakat menjadi korban.
Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS), kami sangat peduli dengan hak privasi dan keamanan digital warga negara. Oleh karena itu, kami mendesak kepada pemerintah dan DPR-RI untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam melindungi data pribadi warga negara.
Adapun tuntutan kami
Segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebagai payung hukum utama perlindungan data pribadi di Indonesia.
Membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (LPDP) yang independen, berwenang, dan memiliki kapasitas untuk mengawasi serta menindak pelanggaran atas perlindungan data.
Memperkuat infrastruktur dan kebijakan keamanan siber nasional, termasuk audit sistem digital instansi publik dan swasta secara berkala.
Kebocoran data bukan hanya persoalan teknis, tapi juga menyangkut hak asasi manusia, kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sektor digital, serta ancaman terhadap stabilitas sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan ekosistem digital di Indonesia.
Maka dari itu kami mendesak :
1. Presiden Republik Indonesia untuk mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PDP tanpa ditunda-tunda.
2. DPR-RI untuk menempatkan RUU PDP sebagai prioritas utama legislasi nasional.
3. Pemerintah untuk segera menyusun roadmap pembentukan LPDP dan memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam mitigasi insiden kebocoran data.
Sudah saatnya Indonesia membangun ekosistem digital yang aman, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Privasi adalah hak, bukan barang dagangan.
Reporter: Jhul Ohi