SANANA, Suaraindonesia1.com – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula menetapkan MK (37), alias Duwi, sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 70 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Mangoli Selatan pada Senin, 28 Juli 2025, pukul 21.00 WIT di rumah korban.
"Tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," ungka KBO Reskrim Polres Sula, IPDA Deny Wibowo, Senin (4/8/2025).
IPDA Deny Wibowo menjelaskan, MK dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara tahap I untuk di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tahap penyidikan sudah selesai, tinggal melengkapi administrasi. Setelah lengkap, berkas akan dikirim ke JPU," tambah IPDA Deny.
Berdasarkan keterangan polisi, kronologi kejadian bermula saat korban selesai mandi dan masih mengenakan handuk. Tersangka kemudian masuk ke rumah korban secara diam-diam. Saat korban hendak ke kamar untuk berpakaian, tersangka langsung menyekap mulut korban dan mendorongnya ke dinding sebelum akhirnya memperkosa korban di tempat tidur.
"Tersangka mengikuti korban ke kamar, lalu menyekap mulut dan mendorong korban ke dinding sebelum melakukan perbuatan bejatnya," jelas IPDA Deny Wibowo mengutip keterangan saksi dan hasil penyidikan.
Polisi memastikan akan terus berupaya mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam upaya melindungi kelompok rentan dari kekerasan seksual.