BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Viral! Akun WhatsApp Hina Adat Kabau Pantai, Pemuda Ancam; Bakal Tempuh Jalur Hukum



SULA MALUKU UTARA,Suaraindonesia1 – Pemuda Desa Kabau Pantai Mengutuk Keras tindakan pengguna WhatsApp bernama Naihamsanana. yang diduga menghina adat  Masyarakat Desa setempat, melalui percakapan di grup Watsapp" Membangun Negeri", pada 13 Agustus 2025 lalu.


 Desa Kabau Pantai, yang terletak di Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, dikenal dengan kuatnya nilai-nilai adat dan budaya. Kepercayaan terhadap leluhur yang mendiami Danau Tahaga Kabau telah diwariskan secara turun temurun.

 

Akan tetapi Pada 13 Agustus 2025, Naihamsanana, melalui percakapan di grup WhatsApp "Membangun Negeri", melontarkan kata-kata yang dianggap menghina adat istiadat masyarakat Desa Kabau Pantai. Komentar tersebut kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat serta pemuda desa.

 

"Hentikan cerita tak berguna, cerita karang-karang, cerita yang kontra kemanusiaan, cerita sumber yang tak jelas, cerita manusia tak unggul agama. Jika buaya Kabau banyak membawa mudarat dan kesengsaraan alam sekitar khusus manusia, basmi saja, tembak mati dan jual atau tangkap massal dan dijual untuk dikonsumsi dagingnya," tulis Naihamsanana.

 

Ketua Pemuda Desa Kabau Pantai, Ecan Buamona, mengecam keras komentar tersebut. Menurutnya, komentar Naihamsanana tidak menghargai adat istiadat masyarakat yang telah lama dijaga dari generasi ke generasi. Adat tersebut sangat disakralkan oleh masyarakat setempat.

 

"Adat dan budaya kita berbeda-beda. Adat kami ya adat kami. Kepercayaan kami terhadap leluhur yang ada di danau (telaga) Kabau sudah ada sejak turun temurun sampai sekarang, jadi jangan pernah ganggu," tegas Ecan.

 

Ecan menganggap komentar tersebut melanggar hukum adat desa. Menurutnya, seseorang yang menghina atau merendahkan adat atau budaya di depan umum dapat dijerat dengan Pasal 315 KUHP atau Pasal 310 KUHP jika perbuatan tersebut mencemarkan nama baik.

 

Ecan mendesak Naihamsanana untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Desa Kabau Pantai. 


"Saya memberi waktu selama 2 hari. Jika tidak meminta maaf, kami akan menindak ke jalur hukum," ancamnya. (NA/red)


Penulis : Noho Ahmad

« PREV
NEXT »