BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

AKTIVIS FAHRUL WAHIDJI: TGR HARUS DISELESAIKAN DALAM 60 HARI, BUKAN SEPANJANG WAKTU


BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com - Aktivis Fahrul Wahidji menanggapi pernyataan Kepala Dinas Inspektorat Bone Bolango yang mengatakan bahwa hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bukanlah vonis korupsi. Fahrul menyatakan bahwa memang benar LHP bukanlah vonis korupsi, namun LHP harus memiliki tindak lanjut dan kewajiban untuk dilaksanakan.


Menurut Fahrul, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018, Tuntutan Ganti Rugi (TGR) harus diselesaikan dalam waktu 60 hari. Namun, Fahrul mengungkapkan bahwa ada hampir ratusan orang yang belum menuntaskan TGR-nya dari tahun ke tahun, bahkan ada yang sudah puluhan tahun.


"Ini bagaimana? Jelas-jelas ini adalah perbuatan melawan hukum," kata Fahrul.


Ia menambahkan bahwa jika Inspektorat benar-benar transparan, maka mereka harus mempublikasikan daftar orang-orang yang memiliki hutang TGR ke daerah. Fahrul juga meminta Inspektorat untuk terbuka dan tidak sembunyi-sembunyi dalam menangani TGR.


"Kalau boleh, saya saja yang akan memampang daftar orang-orang yang memiliki hutang TGR ke daerah, bahkan yang sudah bertahun-tahun," tutur Fahrul.


Berdasarkan temuan LHP 2023, Fahrul mengungkapkan bahwa ada banyak kasus TGR yang belum diselesaikan.


"Ini adalah perbuatan melawan hukum dan harus segera ditindaklanjuti," kata Fahrul.


Ia meminta Inspektorat untuk segera mengambil tindakan dan menyelesaikan kasus-kasus TGR yang belum diselesaikan.


"Dan saya punya keyakinan APH Wajib Mengambil Kasus ini," pungkas Fahrul.


(Rep/JO)

« PREV
NEXT »