BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Aktivis Muda Soroti Dugaan Main Judi Online Oknum ASN di Bone Bolango



BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com - Seorang Aktivis Muda Bone Bolango menyoroti seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kesbangpol Bone Bolango yang diduga bermain Judi Online (Judol) di salah satu Warung Kopi Area Kampus 4 UNG.


"Judi online ini sudah masuk ke semua lapisan masyarakat termasuk ASN. Ini sangat berbahaya bagi kehidupan dan bahkan ketahanan keluarga. Kita harus lawan bersama," katanya.


Lebih lanjut, aktivis tersebut menegaskan bahwa ASN merupakan Abdi Negara yang sudah di sumpah jabatan dan komitmen terhadap pelayanan publik. "Kalau melanggar, harus ditindak, bahkan diberhentikan," tegasnya.


Dijelaskannya, bagi pelaku judi online dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). "Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kalau untuk bandar, gabungan antara UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan UU ITE pasal 45 ayat (2)."


"Kalau dalam KUHP kita, bisa dilihat pada pasal 303 ayat (1) dimana para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp10 juta,” jelasnya.


Aktivis tersebut menegaskan dirinya akan segera Melaporkan Kasus ini ke Polres Bone Bolango.


Kembali ia menegaskan untuk segera Mendesak Bupati Bone Bolango dan Kepala BKD untuk memberhentikan Oknum ASN Tersebut. (Rep/JO)

NEXT »