Keluhan soal belum terbitnya NRG ini, menurut Anton, sudah sempat disuarakan oleh para guru beberapa bulan lalu. Saat itu, sempat beredar informasi bahwa NRG akan keluar pada akhir Agustus. Namun, hingga kini memasuki akhir September 2025, belum ada kejelasan apa pun.
“Penting untuk ditegaskan, NRG merupakan identitas resmi dan bukti keabsahan kualifikasi guru profesional yang telah lulus sertifikasi dan memenuhi standar nasional pendidikan,” tegas Anton.
Ia menambahkan, NRG juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta memungkinkan para guru untuk memantau status sertifikasi dan pengembangan profesional melalui platform seperti SIMPKB atau Info GTK.
Anton mengungkapkan, ribuan aspirasi guru agama kini mencuat ke permukaan. Ia menilai Kakandepag Provinsi Gorontalo kurang menunjukkan kepedulian yang intens terhadap hak-hak para guru agama. Bahkan, terkesan ada unsur kesengajaan dalam memperlambat proses penerbitan NRG.
“Ada apa yaa? Ini menyangkut hak guru, yang berarti berbicara soal manfaat besar bagi kehidupan banyak orang – baik untuk memenuhi kebutuhan keluarga maupun pribadi,” katanya (23/9/2025).
Padahal, para peserta PPG telah mengikuti seluruh rangkaian syarat, bahkan telah diusulkan secara resmi. Namun, menurut Anton, tidak terlihat adanya upaya konkret dari Kakandepag Provinsi Gorontalo untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada keseriusan dari Kakandepag untuk memperjuangkan hak guru agama, maka kinerjanya patut dipertanyakan,” tegas Anton.
NRG sendiri merupakan kunci utama agar guru berhak mendapatkan TPG. Tanpa NRG, status guru sebagai pendidik bersertifikasi tidak tercatat, dan otomatis tidak berhak atas tunjangan tersebut.
Selain itu, NRG sangat penting dalam proses sertifikasi karena terintegrasi langsung dengan sistem nasional melalui SIMPKB, dan menjadi sarana bagi pemerintah dalam memverifikasi data serta memantau kualitas guru.
Melihat tidak adanya kepastian hingga saat ini, Anton Hulinggato, putra daerah Gorontalo Utara, menyatakan siap memimpin aksi damai ke Gedung DPRD Provinsi Gorontalo. aksi ini bertujuan untuk meminta kejelasan dan mempertanyakan kinerja Kakandepag yang dinilai tidak serius menangani persoalan para guru agama.
“Kalau dibiarkan terus, kualitas pendidikan kita terancam. Ini bukan sekadar soal tunjangan, tapi juga menyangkut komitmen guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan memberikan pendidikan terbaik bagi peserta didik,” ujarnya.
Anton berharap Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dapat mengakomodir aspirasi para guru agama se-Provinsi Gorontalo, dan segera menindaklanjuti tuntutan agar Kementerian Agama RI melalui Kakandepag Provinsi Gorontalo segera merealisasikan penerbitan NRG.