Ratatotok, 23/9/25 — Suaraindonesia1, Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (GTI) melalui Ketua DPW Sulawesi Utara, Morthen Karundeng, mendesak aparat kepolisian khususnya Kapolda Sulut untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi Kebun Raya Ratatotok-Buyat.
Menurut Karundeng, aktivitas pertambangan liar tersebut telah menimbulkan kerusakan serius pada ekosistem serta mengancam keberlangsungan fungsi kebun raya sebagai pusat konservasi dan pendidikan lingkungan.
“Sudah terlalu lama aktivitas ini dibiarkan. Kami mendesak Kapolda Sulut segera bertindak tanpa pandang bulu terhadap para pelaku yang jelas-jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Karundeng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, LSM GTI mengungkap sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Ratatotok, antara lain:
Eming Korua dan Ko Cian
Elo Korua
Joy Tilaar
Alen Tarore
Jeje alias Becai
Jun Gosal
Ko Melky
Ko Stenly
Ci Sui
Ci Feny
Karundeng menegaskan bahwa keterlibatan nama-nama tersebut sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat setempat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh lagi menutup mata.
“Rakyat menunggu keberanian Kapolda Sulut untuk menegakkan hukum secara adil. Jangan sampai kasus ini dibiarkan, karena dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada generasi yang akan datang,” ujarnya.
LSM GTI memastikan akan terus mengawal kasus ini dan siap bekerja sama dengan aparat agar semua pelaku bisa diproses secara hukum.