BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Dugaan Mafia Peradilan APKOMINDO: Soegiharto Santoso Desak MA Audit 9 Putusan Kontradiktif



Jakarta, – Suaraindonesia1, Soegiharto Santoso, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang sah, kembali menyoroti dugaan praktik rekayasa hukum sistematis yang dinilai mengancam marwah peradilan Indonesia. Sorotan ini disampaikannya menyusul dinamika persidangan Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT dan berdasarkan tiga surat resmi yang telah ia kirimkan kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) RI.


Dalam paparannya, Soegiharto mengungkap sebuah kontradiksi absolut dan fatal yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kula Mitra Law Firm, dalam dokumen resmi pengadilan. Untuk peristiwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang sama, yaitu tanggal 2 Februari 2015, firma hukum yang sama menyajikan dua versi susunan kepengurusan yang berbeda.


Dalam Surat Gugatan Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, Munaslub tersebut disebutkan mengangkat Ketua Umum: Rudy Dermawan Muliadi, Sekretaris Jenderal: Faaz Ismail, dan Bendahara: Adnan. Sementara itu, dalam Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025, untuk peristiwa dan tanggal yang sama, Kuasa Hukum yang sama menyebutkan Ketua Umum: Rudi Rusdiah, BE., MA., Sekretaris Jenderal: Rudi D. Muliadi, dan Bendahara: Suharto Juwono.



Sementara dalam dokumentasi atas peristiwa Munaslub tanggal 02 Februari 2015 yang diaktakan dengan Akta Notaris Nomor 55 tanggal 24 Juni 2015, tidak ada pemilihan pengurus APKOMINDO, serta ironisnya dalam putusan Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL menyatakan Ketua Umum: Rudy Dermawan Muliadi dan Sekretaris Jenderal: Faaz Ismail.


“Pertanyaan hukumnya sangat mendasar: bagaimana mungkin sebuah firma hukum terkemuka bisa memiliki dua ‘fakta’ berbeda untuk peristiwa yang sama? Ini bukan kelalaian, melainkan indikasi kuat obstruction of justice (penyesatan peradilan) dan pelanggaran etika profesi yang serius,” tegas Soegiharto Santoso, yang akrab disapa Hoky, di Jakarta, 27 September 2025.


Yang lebih ironis, klaim yang dibangun di atas dasar fakta yang kontradiktif ini justru telah memenangkan 9 (sembilan) perkara beruntun pada berbagai tingkatan peradilan, dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali di MA. Nomor-nomor perkara yang dimaksud adalah: (1) No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, (2) No: 235/PDT/2020/PT.DKI, (3) No: 430 K/PDT/2022, (4) No: 542 PK/Pdt/2023, (5) No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, (6) No: 138/PDT/2022/PT DKI, (7) No: 50 K/Pdt/2024, (8) No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan (9) No: 1125/PDT/2023/PT DKI. 



Padahal, Akta Notaris No. 55 tanggal 24 Juni 2015 yang dijadikan bukti oleh Penggugat sendiri sama sekali tidak memuat proses pemilihan atau penetapan susunan pengurus mana pun.


“Kemenangan beruntun dengan fondasi fakta yang rapuh ini adalah preseden buruk dan bukti nyata telah terjadinya erosi marwah peradilan. Putusan pengadilan seharusnya tidak boleh menjadi alat legitimasi bagi bangunan kebohongan,” tambah Hoky.


Sikap Tertutup Kuasa Hukum dan Upaya Pengungkapan Kebenaran


Dalam persidangan terakhir pada 23 September 2025, ketika diminta penjelasan secara terbuka oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, Kuasa Hukum Penggugat dari Kula Mitra Law Firm tidak mampu memberikan jawaban yang jelas dan memuaskan atas kontradiksi tersebut. Hal ini dinilai semakin menguatkan dugaan itikad tidak baik (bad faith).



Selain itu, patut dicatat, setiap persidangan berakhir, tidak seorang pun dari pihak Kuasa Hukum Penggugat atas nama Josephine Levina Pietra, SH., MKn., Hendi Sucahyo Supadiono, SH., dan Seyla Missy Togito Silitonga, SH., MH. bersedia memberikan komentar atau klarifikasi atas pertanyaan para awak media. Sikap tertutup ini dinilai semakin menguatkan kesan adanya upaya untuk menghindari transparansi dan pertanggungjawaban publik.


Sebagai bentuk komitmen mengungkap kebenaran materiil, Hoky mengambil inisiatif lebih lanjut. “Karena telah tidak ada saksi Penggugat yang berani hadir, kami mendorong agar para Penggugat, yaitu Bapak Rudy Dermawan Muliadi dan Bapak Suwandi Sutikno, hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan,” jelas Hoky. 


Inisiatif ini sejalan dengan Laporan Polisi No: LP/B/1629/III/2023/SPKT/PMJ yang telah dibuat Hoky terkait dugaan keterangan palsu dari saksi-saksi pihak Penggugat di persidangan sebelumnya.


Hoky juga mendesak Kuasa Hukum Penggugat untuk menunjukan dan membuktikan keaslian serta keabsahan bukti-bukti pendukung peristiwa penting yang hingga saat ini tidak pernah dihadirkan, seperti daftar hadir dan foto dokumentasi atas Munaslub 2 Februari 2015, Rapat Anggota 8 Desember 2016, dan Munas 23 September 2021. 


“Ketidakmampuan pihak Penggugat untuk menghasilkan bukti-bukti primer ini semakin menguatkan dugaan kuat bahwa seluruh peristiwa tersebut adalah fiktif dan tidak pernah terjadi,” tegasnya.


Ketidakberdayaan Hukum dan Permohonan Strategis kepada MA


Hoky mengungkapkan ketidakberdayaan menghadapi dugaan rekayasa ini, yang ditunjukkan dengan 10 (sepuluh) Laporan Polisi terkait dugaan pemalsuan dan keterangan palsu yang telah dilaporkan sejak 2020 hingga Agustus 2025, namun hingga kini statusnya masih “tahap penyelidikan” tanpa kemajuan berarti. 


Sebaliknya, proses hukum terhadap dirinya justru berjalan sangat cepat. “Kami pernah ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam 3 bulan dan ditahan 43 hari atas sebuah laporan di Bareskrim Polri, namun kemudian dinyatakan tidak bersalah di pengadilan. Pola ketimpangan penegakan hukum ini semakin menguatkan narasi adanya sistem yang dimanipulasi,” paparnya.


Menyikapi kondisi yang dinilai sangat mengkhawatirkan ini, melalui surat-surat resminya (No. 085, 086, dan 087/DPP-APKOMINDO/IX/2025), Hoky menyampaikan beberapa permohonan krusial:


1. Kepada Ketua MA RI dan Kepala Badan Pengawasan (BaWas) MA RI: Untuk berkenan melakukan pemeriksaan khusus (audit) terhadap 9 (sembilan) perkara yang dimenangkan oleh pihak Penggugat guna mengungkap kemungkinan adanya rekayasa hukum terstruktur.


2. Kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta: Agar mencatat secara detail dalam Berita Acara Sidang (BAP) ketidakmampuan Kuasa Hukum Penggugat menjawab pertanyaan mengenai kontradiksi fatal, serta mempertimbangkan dinamika ini dalam pertimbangan putusan.


3. Transparansi Proses: Memohon Juru Bicara dan Biro Hukum dan Humas MA RI memberikan penjelasan transparan kepada publik mengenai langkah-langkah pengawasan yang diambil.


“Kami memandang penting intervensi dan pengawasan dari level tertinggi peradilan, Mahkamah Agung, untuk menghentikan dugaan praktik mafia peradilan yang telah berjalan sistematis dan masif ini. Mari kita jaga marwah peradilan Indonesia bersama-sama,” pungkas Hoky.

« PREV
NEXT »