SUARAINDONESIA1.COM - Umar Husen, Spd, atau yang akrab disapa Bapak Alfarizi, Kepala Desa Wendewa Utara, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, mengungkapkan kekecewaannya terkait dugaan penyelewengan bantuan Rumah Layak Huni (RLH) atau Rumah Mandiri.
Menurutnya bahwa Berdasarkan hasil verifikasi Inspektorat Kabupaten Sumba Tengah dan data yang dimiliki Kepala Desa, terdapat empat Kepala Keluarga (KK) yang dinyatakan layak menerima bantuan tersebut.
Adapun empat orang Kepala Keluarga yang sudah diverifikasi kelayakan adalah : Abdul Ajis, Jainal Zadarra, Nurdin Hasan, dan Abdul Aziz terverifikasi layak menerima bantuan RLH, namun diduga terjadi penyelewengan, ungkapnya.
Karena apa sebutnya, Saat eksekusi material oleh Kabid Perumahan Rakyat Kabupaten Sumba Tengah, dua KK menerima bantuan, sementara dua lainnya (Abdul Ajis dan Abdul Aziz) "dilengser" dan digantikan dua nama baru yang tidak melalui proses verifikasi.
Kepala Desa, Bapak Alfarizi menyebut ini sebagai penyelewengan anggaran yang dilakukan Dinas PU, khususnya Kepala Bidang Perumahan.
Penyelewengan ini kata Kepala Desa, telah melaporkan kasus ini ke Dinas PU Kabupaten Sumba Tengah. Terkait kasus ini, Bapak Alfarizi sempat bertemu Wakil Bupati dan Sekda untuk menyampaikan kekhawatiran ini, namun belum ada respons dari pemerintah daerah Sumba Tengah, jelasnya kepada media ini.
Dan saya sebagai Kepala Desa tetap ngotot dan akan terus mempertanyakan kasus ini hingga ada kejelasan, tegasnya.
Kriteria Rumah Layak Huni:
Rumah Layak Huni harus memenuhi standar seperti : Ketahanan Bangunan, Struktur kokoh dan bahan bangunan sesuai SNI dengan Luas Bangunan: Minimal 7,2 m² per orang serta
Akses Air Minum dan Sanitasi : Air minum aman dan sanitasi memadai.
Dan Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan Rumah Layak Huni di Sumba Tengah, ungkap Umar Hasan atau bapak Alfarizi. ( 23 September 2025 )
****** SUARAINDONESIA1.COM *****