BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Laskar Macan Asia Soroti Keberadaan WNA di Desa Suka Damai Kecamatan Bilato



Gorontalo - SuaraIndonesia1.com, 4 September 2025, Laskar Macan Asia melalui Ketua Umum Kamarudin Kasim memberikan perhatian serius terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang diketahui bermukim di Desa Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo.


Dalam keterangannya, Kamarudin Kasim menegaskan bahwa keberadaan WNA tersebut perlu dipertanyakan legalitas izin tinggalnya.


“Perlu dipertanyakan izin tinggalnya WNA ini,” tegas Kamarudin Kasim.


Menurutnya, masuknya investor maupun tenaga kerja asing harus mendapat pengawasan ketat dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Bilato, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Hal ini penting untuk memastikan bahwa dampak positif dan negatif dari kehadiran WNA dapat dipertimbangkan secara matang.


“Pemerintah desa harus mengevaluasi potensi peningkatan ekonomi melalui investasi ini, namun juga waspada terhadap potensi dampak negatif seperti pengambilan material sampel di lokasi pertambangan Desa Suka Damai atau kerusakan lingkungan sekitarnya,” jelas Kamarudin.


Berdasarkan pantauan langsung awak media pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 06.00 Wita, tampak seorang WNA asal Cina duduk di halaman mess tempat tinggal mereka. dari tatapan matanya, seolah kedatangan setiap orang yang melintas di sekitar area tersebut membuat mereka merasa terganggu.


Ketua Laskar Macan Asia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kehadiran investor, namun transparansi dan kepatuhan terhadap hukum wajib ditegakkan.


“Kami sangat mendukung kehadiran setiap investor untuk kemajuan desa, tetapi harus diperjelas WNA ini. Karena semenjak masuk Cina di desa itu, tidak diketahui apa yang mereka lakukan saat ini,” ujarnya.


Sebagai landasan hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang sah dan berlaku. Jenis izin tinggal tersebut meliputi.


Izin Tinggal Diplomatik,

Izin Tinggal Dinas,

Izin Tinggal Kunjungan,

Izin Tinggal Terbatas, dan

Izin Tinggal Tetap.


Permohonan izin tinggal wajib diajukan oleh orang asing atau penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi. apabila tidak memiliki izin tinggal yang sah, WNA dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatasan, perubahan, atau bahkan pembatalan izin tinggal.


Dengan demikian, keberadaan WNA di desa tanpa sepengetahuan maupun izin dari pihak Imigrasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.


Untuk itu, Kamarudin Kasim menyampaikan harapannya agar aparat berwenang segera mengambil langkah.


“Saya mengharapkan kepada pihak Kepolisian agar mengunjungi dan menelusuri keberadaan WNA tersebut, yang sudah tinggal sekian lama di Desa Suka Damai, dan memeriksa kembali izin tinggalnya WNA tersebut,” pungkasnya.

« PREV
NEXT »