BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pekerjaan Proyek di SDN Homba Pare Kodi Utara Menuai Kritik Akibat Penggunaan Pasir Laut



SURAINDONESIA1.COM---Proyek pembangunan di SDN Homba Pare Kodi Utara yang terdiri dari beberapa segmen, termasuk pembangunan tiga Ruang Kelas Baru (RKB) dengan anggaran fantastis, menuai kritik dari publik. Pasalnya, pihak rekanan yang mengerjakan proyek ini menggunakan pasir laut sebagai bahan material, yang menimbulkan keraguan tentang kualitas dan mutu pekerjaan.


Penggunaan pasir laut dalam konstruksi bangunan memang memiliki beberapa kelebihan, namun juga memiliki beberapa kekurangan. Pasir laut dapat digunakan dalam konstruksi jika kadar garamnya di bawah 4%, seperti yang tertuang dalam Spesifikasi Khusus Seksi 6.3 Lapis Tipis Aspal Pasir dengan Menggunakan Pasir Laut yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.


Namun, publik menilai bahwa pihak rekanan lebih mengutamakan keuntungan daripada mutu dan kualitas pekerjaan. Selain itu, terdapat perbedaan perlakuan antara masyarakat dan pemerintah dalam memperoleh pasir laut. Masyarakat kesulitan memperoleh pasir laut untuk keperluan pembangunan, namun proyek pemerintah sepertinya dapat dengan mudah memperoleh material tersebut.


Hal ini menimbulkan pertanyaan publik tentang bagaimana pihak rekanan dapat memperoleh pasir laut dengan mudah, sementara masyarakat kesulitan mendapatkannya. Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, khususnya dinas terkait, diharapkan dapat memantau dan mengevaluasi penggunaan pasir laut dalam proyek ini untuk memastikan bahwa mutu dan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan.


Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa proyek ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di masa depan. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk pasir laut, untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan lingkungan dapat terjaga.


**** SUARAINDONESIA1.COM ****

« PREV
NEXT »