Gorontalo Utara – SuaraIndonesia1.com, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melaksanakan kegiatan peletakan pilar batas desa yang dirangkaikan dengan penyerahan dokumen Peraturan Bupati (Perbup) tentang batas desa, bertempat di Dusun Buade, Desa Molingkapoto Selatan, pada pukul 07.30 Wita (18/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, yang sekaligus melakukan penetapan pilar batas desa secara simbolis. turut hadir Asisten Administrasi Umum Setda Gorontalo Utara, Kepala Dinas Kominfo, Camat Kwandang, Plt. Kabag Tapem, serta Kepala Desa Molingkapoto Selatan bersama jajaran pemerintah desa.
Dalam sambutannya, Bupati Thariq Modanggu memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah desa dan seluruh pihak yang telah bekerja sama mewujudkan penetapan batas wilayah desa.
"Tentu apa yang diusahakan dan diperjuangkan oleh pemerintah desa bersama-sama bersinergi dengan pemerintah daerah ini merupakan satu hal yang sangat positif," ujar Bupati Thariq.
"Apalagi kami mendapatkan informasi bahwa penetapan batas desa seperti ini, yang mencakup lima desa sekaligus, merupakan yang pertama di Provinsi Gorontalo. Hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kabupaten Gorontalo Utara," lanjutnya.
Bupati Thariq juga menyampaikan apresiasi khusus terhadap inovasi Pemerintah Desa Molingkapoto Selatan yang telah menyusun Buku Desa dalam bentuk infografis.
"Hari ini saya menerima Buku Desa Molingkapoto Selatan yang disajikan dalam bentuk infografis. Ini adalah hal yang luar biasa dan patut dicontoh oleh seluruh kepala desa di Kabupaten Gorontalo Utara," tegasnya.
Peletakan pilar batas desa ini menjadi simbol penting penegasan batas wilayah administrasi antar desa, sekaligus memberikan kepastian hukum yang diharapkan dapat mencegah sengketa batas wilayah di kemudian hari.
Kegiatan diakhiri dengan peletakan adonan semen pertama oleh Bupati Thariq Modanggu sebagai tanda dimulainya pembangunan pilar batas desa.
Dengan adanya Peraturan Bupati yang telah ditetapkan, kini setiap desa memiliki dasar hukum yang jelas terkait batas wilayahnya, sehingga memudahkan perencanaan pembangunan, pelayanan administrasi, dan pengelolaan sumber daya di tingkat desa.