BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pemberhentian Sepihak Perangkat Desa Waiholo Menuai Kontroversi.



SUARAINDONESIA1.COM----Petrus Pata Rendi, Kaur Trantib Desa Waiholo, Kecamatan Kodi Utara, Sumba Barat Daya, mengadukan pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa Waiholo, Soleman Mone, tanpa pemberian honor selama ia bekerja sejak April 2023, terhitung 29 bulan (2 tahun 5 bulan).


Petrus menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme yang sah dan disertai Surat Keputusan (SK) pemberhentian, merujuk pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


Atas tindakan Kepala Desa Waiholo, Petrus telah membuat surat pengaduan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumba Barat Daya sejak 11 Agustus 2025. Yadi Beleko dari Dinas PMD-SBD, ketika dikonfirmasi media, menyampaikan bahwa pengaduan Petrus akan ditindaklanjuti. Proses klarifikasi dan penanganan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian bagi Petrus Pata Rendi.


**** SUARAINDONESIA1.COM ****

« PREV
NEXT »