SUARAINDONESIA1.COM---Revitalisasi sekolah merupakan bagian penting dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sumba Barat Daya. Berdasarkan Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, pengelolaan pendidikan termasuk revitalisasi sekolah harus dilakukan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik.
Aspek Penting dalam Penentuan Pihak Rekanan untuk Revitalisasi Sekolah
1. Peran Komite Sekolah: Komite Sekolah memiliki fungsi penting dalam memberikan pertimbangan, dukungan, dan pengawasan pada tingkat satuan pendidikan, termasuk dalam penentuan kebijakan dan program sekolah seperti revitalisasi, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
2. Kepala Sekolah dan Komite Sekolah: Biasanya membentuk panitia pembangunan untuk proyek revitalisasi yang melibatkan proses perencanaan dan penganggaran melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
3. Keterlibatan Kabid Dinas: Terdapat dugaan bahwa Kabid Dinas menentukan rekanan secara langsung tanpa melibatkan proses yang seharusnya, seperti rapat Komite Sekolah, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
Kasus di Sumba Barat Daya: Kabid Dinas Tentukan Rekanan Tanpa Rapat Komite
Di Kabupaten Sumba Barat Daya, terdapat kasus di mana Kabid Dinas Pendidikan menentukan pihak rekanan untuk mengerjakan segmen pekerjaan revitalisasi sekolah tanpa adanya hasil rapat Komite Sekolah terlebih dahulu. Padahal, secara regulasi, penentuan rekanan seharusnya melibatkan kepala sekolah dan Komite Sekolah. Hal ini menimbulkan pertanyaan:
- Mengapa Kabid Dinas langsung menentukan rekanan tanpa hasil rapat Komite?
- Apakah proses ini sesuai dengan aturan yang berlaku?
- Apa yang melatarbelakangi keputusan tersebut?
Pemerintah telah mengalokasikan dana signifikan untuk revitalisasi sekolah, seperti Rp16,9 triliun untuk revitalisasi lebih dari 11.000 satuan pendidikan di Indonesia pada tahun 2025. Proses revitalisasi harus dilakukan dengan transparan dan sesuai regulasi untuk memastikan kualitas dan manfaat bagi masyarakat.
Penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa proses revitalisasi sekolah di Kabupaten Sumba Barat Daya dan secara nasional dilakukan dengan perencanaan yang baik, melibatkan stakeholder yang tepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
**** SUARAINDONESIA1.COM ****


