![]() |
Penguasaan lahan yang melampaui peizinan awal tanpa mempertimbangkan hak masyarakat lokal menunjukkan praktik semena-mena yang harus dihentikan. Ditambah lagi, dugaan manipulasi pajak yang melibatkan perusahaan ini memperlihatkan bagaimana celah hukum dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban fiskal yang sejatinya harus mendukung pembangunan daerah.
Lebih parah lagi, dugaan manipulasi pajak yang dilakukan PT PG Gorontalo terkait HGU Hein Ratulangi memperlihatkan skema penghindaran pajak yang sistematis dan terstruktur. Dengan memanipulasi data nilai lahan dan volume produksi, perusahaan ini mengelabui negara dan menghindari kewajiban fiskal secara signifikan. Tindakan ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng integritas sistem perpajakan nasional dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Komisi III DPRD Gorontalo telah menjalankan fungsi pengawasan dengan tepat, menjadi benteng rakyat melawan praktik-praktik korporasi yang merugikan publik. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan penuh agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan tuntas, serta pelaku yang terbukti bersalah mendapat sanksi tegas.
Kombinasi penguasaan lahan secara ilegal dan manipulasi pajak oleh PT PG Gorontalo adalah bentuk kejahatan korporasi yang harus segera diusut tuntas dengan sanksi tegas. Pemerintah dan aparat hukum wajib bertindak cepat untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini dirugikan.
Hanya dengan keberanian dan ketegasan DPRD, keadilan dalam pengelolaan lahan dan pajak di Gorontalo dapat ditegakkan, memastikan bahwa kekayaan daerah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat banyak, bukan menjadi lahan eksploitasi tanpa kontrol
Narasumber Almisbah ali dodego
Kontak: 085343565525