GORONTALO, suaraindonesia1.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Juriya, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, kembali menjadi sorotan warga. Kegiatan penambangan ilegal ini dapat meresahkan masyarakat sekitar karena berdampak pada lingkungan dan keselamatan warga.
Aktivis Muda Febriansyah Dehi bersama masyarakat menolak keras adanya aktivitas tambang ilegal beroprasi di Juriya, karena akan berdampak pada masyarakat sekitar.
“Mereka hanya melihat Juriya hari ini. Kasihan anak cucu dimasa mendatang, tidak butuh waktu 5 tahun Juriya akan rusak. Olehnya saya hari ini tetap tidak sepakat, dan akan tetap menolak, karena dampaknya bukan diwilayah Juriya saja, tapi juga masyarakat Bilato, Pelehu, Ilomata termasuk Taulaa. Kami khawatir nanti terjadi longsor dan air sungai tercemar,” ujarnya.
Menurut informasi yang dihimpun, lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah maupun Kementerian ESDM. Kondisi ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Aktivitas PETI di Desa Juriya juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat tidak adanya penerimaan pajak dan retribusi dari hasil tambang tersebut. Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bisa berdampak panjang terhadap lahan pertanian warga dan ekosistem sungai.
Pemuda yang sering disapa Febri itu menilai bahwa lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama maraknya tambang ilegal di wilayah Gorontalo.
“Ada seruan kritik dari pihak-pihak pengguna jalan, kalau akses jalan satu-satunya nanti terputus karena longsor yang nanti terjadi dampak dari tambang tersebut. Jika dibiarkan, PETI di Juriya akan menjadi bom waktu bagi bencana ekologis. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus turun menindak pelaku serta menertibkan aktivitas tersebut,” tegasnya.
Reporter: JO



