GORONTALO UTARA - SuaraIndonesia1.com, 24 Oktober 2025 — Polemik terkait tudingan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Gorontalo Utara yang disebut sebagai “pencuri” oleh salah seorang aktivis dalam aksi unjuk rasa, mendapat tanggapan serius dari tokoh pemuda Gorontalo Utara, Indra Nodu.
Dalam keterangannya, Indra menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan secara tegas melanggar asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
“Sampai hari ini belum ada putusan hukum yang menyatakan Kadis PMD bersalah atas tuduhan apa pun. Menyebut seseorang sebagai pencuri tanpa adanya bukti atau dasar hukum yang sah adalah tindakan fitnah dan pelanggaran terhadap kehormatan pribadi,” ujar Indra Nodu, Kamis (24/10/2025).
Indra menilai bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh Kadis PMD bukanlah bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpendapat, tetapi merupakan upaya pembelaan atas martabat dan nama baik pribadi yang telah direndahkan di muka umum.
“Kritik itu boleh, bahkan sangat penting dalam kehidupan demokrasi. Namun jika kritik tersebut berubah menjadi tuduhan kriminal tanpa bukti, maka itu bukan lagi kritik, melainkan penghinaan yang merugikan pihak lain,” tegasnya.
Mantan Kabid PTKP HMI Cabang Limboto ini juga mengingatkan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat publik, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan yang mencemarkan nama baik.
Menurutnya, membangun opini publik seharusnya dilakukan berdasarkan data, etika, dan niat baik, bukan dengan ujaran yang bisa merusak reputasi seseorang tanpa dasar.
“Demokrasi bukan berarti bebas menghina. Kita semua harus menghormati asas praduga tak bersalah dan menjadikan ruang publik sebagai sarana berdiskusi secara sehat, bukan untuk menghakimi,” lanjut Indra.
Sebagai mantan Sekretaris Jenderal BEM Universitas Gorontalo, Indra juga menyerukan pentingnya peningkatan literasi publik dan etika komunikasi di era keterbukaan informasi. Ia menilai, kemampuan masyarakat dalam memilah dan menilai informasi secara bijak menjadi kunci agar ruang demokrasi tetap produktif dan beradab.
Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Kadis PMD Gorut tidak bisa dimaknai sebagai bentuk anti kritik. Menurutnya, tindakan tersebut semata-mata merupakan bentuk pembelaan diri dari tuduhan yang tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik pribadi maupun institusi.
“Kadis PMD tidak sedang menolak kritik. Beliau hanya ingin menjaga kehormatan dan nama baik dari tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum. Mari kita jaga demokrasi dengan cara yang bermartabat. Kritik boleh, tapi jangan menghina dan memfitnah,” pungkasnya.


