BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Aliansi Mahasiswa Desak Kejati Gorontalo Usut Dugaan Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek BPJN



GORONTALO, suaraindonesia1.com — Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Transparansi Publik menyampaikan sikap tegas pasca mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo terkait dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo.


Dalam pertemuan tersebut, pihak kontraktor proyek secara terbuka mengakui bahwa material yang digunakan berasal dari sumber tanpa izin resmi, sementara pihak BPJN menyatakan bahwa legalitas asal material tidak tercantum dalam kontrak kerja. Pernyataan tersebut, menurut Aliansi, tidak dapat dijadikan pembenaran hukum, sebab kontrak proyek pemerintah wajib menjamin seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Aliansi menilai bahwa tindakan penggunaan material tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sekaligus berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, karena penggunaan material ilegal dalam proyek negara dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan mencederai prinsip akuntabilitas publik.


“Atas dasar itu, kami menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut,” tegas pernyataan sikap Aliansi. Mereka meminta Kejati memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk BPJN dan kontraktor pelaksana, serta menyita dokumen kontrak, laporan pembayaran, dan bukti transaksi material sebagai barang bukti awal.


Selain itu, Aliansi juga mendesak Kejati Gorontalo untuk mengeluarkan perintah pembekuan sementara terhadap seluruh kegiatan proyek BPJN yang terindikasi menggunakan material ilegal, hingga proses hukum dan audit forensik tuntas dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penghilangan barang bukti dan menekan potensi kerugian negara lebih lanjut.


Aliansi menegaskan bahwa pembekuan proyek bukanlah bentuk penghambatan pembangunan, melainkan langkah hukum yang sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memungkinkan penghentian sementara kegiatan apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun izin lingkungan.


“Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Aliansi dalam pernyataannya. “Kejahatan terhadap lingkungan dan penyimpangan hukum dalam proyek negara adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan tidak boleh dibiarkan.”


Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Transparansi Publik berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong proses hukum dan pengawasan publik secara terbuka, demi memastikan keadilan, transparansi, dan integritas pemerintahan benar-benar ditegakkan di Bumi Serambi Madinah, Gorontalo.


Reporter: JO

« PREV
NEXT »