BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

FORUM MAHASISWA KECAM SIKAP LUNAK DPRD GORONTALO TERKAIT PENGAKUAN PENGGUNAAN MATERIAL ILEGAL OLEH PT PENTAGON DALAM PROYEK BPJN



GORONTALO, suaraindonesia1.com – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Transparansi Publik menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada hari ini. Rapat tersebut membahas dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di wilayah Gorontalo.


Dalam forum resmi itu, pihak kontraktor proyek secara terbuka mengakui bahwa material yang digunakan berasal dari sumber tanpa izin resmi alias ilegal. Pengakuan tersebut disampaikan di hadapan seluruh peserta rapat, termasuk anggota DPRD dan instansi teknis terkait. Namun, alih-alih menegaskan langkah hukum, Komisi III DPRD justru lebih menekankan penyelesaian administratif dan musyawarah, seolah pelanggaran hukum bisa diselesaikan di luar proses yuridis.


“Sikap ini kami nilai sebagai bentuk kelalaian moral dan lemahnya komitmen lembaga legislatif terhadap prinsip penegakan hukum dan akuntabilitas publik,” tegas juru bicara Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Transparansi Publik dalam pernyataannya.


Aliansi menilai, sikap lunak DPRD berpotensi melemahkan fungsi pengawasan dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah. Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha yang mengangkut, mengelola, atau menggunakan hasil tambang tanpa izin merupakan tindak pidana.


“Fakta hukumnya sudah jelas ada pengakuan dari kontraktor, proyek sudah berjalan sekitar 70 persen, dan terbukti menggunakan material tanpa izin. Ketika DPRD justru mencari jalan tengah, itu sama saja dengan membiarkan pelanggaran undang-undang terjadi di depan publik,” lanjut pernyataan tersebut.


Aliansi menilai, pengawasan tanpa keberanian adalah bentuk kemunafikan, sementara hukum tanpa tindakan hanyalah retorika. Karena itu, mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.


Aliansi mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) untuk segera:


1. Mengambil alih penyelidikan dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek BPJN,

2. Memeriksa seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur kontraktor, instansi pelaksana, maupun pengawas proyek, dan

3. Menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek hingga proses hukum selesai.


“Kami ingin menegaskan, kebenaran tidak bisa diselesaikan dengan kompromi, dan pelanggaran hukum tidak boleh ditutupi atas nama pembangunan. Jika rakyat kecil bisa ditindak karena menambang tanpa izin, maka perusahaan besar pun harus diperlakukan sama,” tegas pernyataan itu.


Aliansi menutup sikapnya dengan menyerukan agar seluruh elemen masyarakat ikut mengawal kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama terhadap penegakan hukum dan keadilan lingkungan di Gorontalo.


“Di bumi Gorontalo, hukum harus tegak bukan tunduk pada kepentingan proyek,” pungkas mereka.


Reporter: JO

« PREV
NEXT »