GORONTALO, suaraindonesia1.com – Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) wilayah Provinsi Gorontalo menyampaikan sikap tegas atas permasalahan yang melibatkan CV Starbio, sebuah perusahaan pengolahan tepung kelapa yang berlokasi di Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo. Sikap ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo yang digelar menyusul desakan masyarakat sekitar pabrik.
Ketua Umum FKPR Gorontalo, Rahman Patingki, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kehadiran perusahaan tersebut telah lama menimbulkan keresahan publik. CV Starbio sempat beroperasi pada tahun 2012, namun kemudian ditutup secara resmi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo karena terbukti mencemari lingkungan.
"Masyarakat sudah cukup bersabar. Setelah sempat ditutup, perusahaan ini malah memaksakan kembali operasionalnya pada tahun 2024 lalu tanpa memperhatikan prosedur perizinan dan dampak lingkungan," tegas Rahman.
Upaya pengoperasian kembali CV Starbio sempat menuai penolakan keras dari warga setempat hingga berujung pada penutupan paksa oleh masyarakat. FKPR bersama tim investigasi juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan menerima berbagai keluhan dari masyarakat, mulai dari pencemaran udara, kebisingan, hingga gangguan kesehatan.
Dalam RDP tersebut, FKPR secara resmi mendesak Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo agar:
1. Merekomendasikan pencabutan izin operasional CV Starbio secara permanen;
2. Menghentikan seluruh proses pengurusan perizinan perusahaan tersebut;
3. Memastikan tidak ada lagi aktivitas industri berat yang berdekatan langsung dengan permukiman warga di Tabongo.
"Ini bukan persoalan kami menolak investasi. Kami menolak jika keselamatan masyarakat dikorbankan. Jika DPRD dan Pemerintah Daerah tetap membiarkan proses legalisasi perusahaan ini, sama artinya dengan menyetujui praktik yang membunuh masyarakat secara perlahan," ujar Rahman.
FKPR juga meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk lebih cermat dan tegas dalam memberikan pertimbangan teknis atas izin lingkungan, mengingat lokasi pabrik sangat berdekatan dengan rumah-rumah warga.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas, sampai titik darah penghabisan. Ini bukan soal bisnis, ini soal hak hidup rakyat,” tutup Rahman dengan tegas.
FKPR berharap aspirasi masyarakat Tabongo yang telah disampaikan melalui RDP ini bisa menjadi perhatian serius bagi para pemangku kebijakan, khususnya DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo. (Rep/JO)



