SUARAINDONESIA1.COM — Kepala Balai Karantina Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Simon Soli,S.Pt.,M.P. menegaskan bahwa tugas dan kewenangan karantina hanya mencakup pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran resmi, seperti Pelabuhan Waikelo di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi kasus masuknya 21 ekor kerbau ilegal ke wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya yang diketahui tidak melalui jalur resmi.
Lebih lanjut Simon Soli,Kepala Balai Karantina menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prosedur dan berpotensi membahayakan keamanan hewan di daerah setempat.
“Kasus ini sudah menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Peternakan setempat. Kami mendorong agar aparat mengambil langkah tegas terhadap para pelaku penyelundupan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hewan-hewan yang diselundupkan perlu diamankan dan diperiksa, sementara pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Balai Karantina juga meminta agar Dinas Peternakan dan Pemerintah Daerah tidak menunda upaya penegakan aturan dalam kasus ini.
“Kewenangan kami terbatas pada pintu resmi pemasukan dan pengeluaran. Karena itu, kami berharap aparat dan instansi terkait dapat menangani kasus ini dengan serius,” tegasnya.
Kasus penyelundupan kerbau ilegal tersebut kini menjadi sorotan publik, terutama terkait proses penindakan dan transparansi dalam penegakan hukum di lapangan.
(SUARAINDONESIA1.COM)


