SUARAINDONESIA1.COM — Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ir. Yohanes Oktavianus, MM, menyampaikan kekecewaannya terkait kasus pemasukan hewan ilegal ke wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
Ia menilai, tindakan tersebut melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan risiko penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah NTT.
Menurut Yohanes, masuknya hewan tanpa izin resmi tidak hanya mengancam kesehatan ternak lokal, tetapi juga dapat berdampak terhadap keamanan pangan dan perekonomian masyarakat peternak.
“Kasus ini sudah kami laporkan kepada Gubernur NTT dan kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolres SBD untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan menoleransi praktik pemasukan hewan tanpa dokumen karantina.
Yohanes berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dinas Peternakan bersama Satuan Pelayanan Karantina disebut terus melakukan pemantauan dan memperkuat koordinasi lintas instansi guna mencegah penyebaran PMK di wilayah NTT.
Meski diakui masih ada kendala sarana dan keterbatasan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan, Yohanes menegaskan hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Penegakan aturan harus berjalan. Kesehatan hewan dan perlindungan peternak adalah prioritas utama,” tegasnya.
***SUARAINDONESIA1.COM***


