BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Umbu Rey Pata Ditahan Polres Sumba Barat Daya Terkait Kasus Tindak Pidana Cabul Sesama Jenis.



SUARAINDONESIA1.COM---Umbu Rey Pata, seorang konten kreator, ditahan oleh Satreskrim Polres Sumba Barat Daya terkait kasus tindak pidana cabul sesama jenis yang melibatkan korban Alfonsus Johanes Ganggur.


Kejadian tersebut terjadi pada 26 September 2025 dan dilaporkan oleh pihak korban pada 27 September 2025.


Detail Kasus Terduga Pelaku adalah Umbu Rey Pata sebagai pembuat konten kreator.

Dan Korban adalah Alfonsus Johanes Ganggur.


Waktu Kejadian, 26 September 2025, sehinggah kasus tersebut dilaporkan pihak korban pada 27 September 2025, dan kini Umbu Rey Pata ditahan oleh Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.Dengan dasar Hukum Pasal yang  dilanggar adalah Pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Sesuai  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.


Proses Hukum dan penahanan, dimana  Terduga pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai KUHP Pasal 289 mengatur tentang tindak pidana cabul.


Atas penahanan terduga pelaku Cabul sesama jenis yang di telah di tahan Satreskkrim Polres SBD, tertanggal 11 Oktober 2025, Kasih Humas Polres SBD, AKP, Bernardus Mbili.Kandi, SH yang di hubungi via telepon oleh Media SuaraIndonesia1. COM sekitar pukul 10:11 WITA terkait terduka Pelaku Cabul ( URP ), membenarkan kalau terduga pelaku sudah di tahan pada 8 Oktober 2025, sebutnya.


**** SUARAINDONESIA1.COM ****

« PREV
NEXT »