Manado - Suarqindonesia1, Ketua PN Manado Achmad Peten Sili.SH,MH menegaskan bahwa Negara Tidak Bole Kalah dengan Premanisme..!, karna hukum adalah panglima dan dengan hukum ditegakan maka masyarakat akan merasakan keadilan dan ketenangan.
Sementara di Mako Polda Sulut Penyidik Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut memeriksa tiga dari orang terduga pelaku pemukulan panitera muda (Pamud) Pengadilan Negeri Manado. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (3/11/2025) kemarin.
Dari enam orang terduga pelaku, baru tiga orang yang datang memberikan keterangan di ruangan penyidik Kamneg. Mereka adalah Simon Tatukude, putranya Yusak dan satu oknum lain. Simon hadir tampak didampingi sang istri tercinta.
Usai menjalani pemeriksaan, Simon dan kelompoknya memilih bungkam dan terus menuju mobil yang terparkir di parkiran Polda. Sementara itu putra bungsu Simon tampak mondar-mandir keluar masuk ruangan penyidik hingga Simon meninggalkan area Polda.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut melalui Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) AKBP Nanang Nugroho membenarkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk nama yang mencuat di publik, Ko Simon Cs.
“Ada enam orang dipanggil baru tiga yang datang, termasuk Ko Simon Cs. Penanganan kasus kami pastikan tetap jalan,” ujar Kasubdit AKBP Nanang.
Sementara itu, kelompok ini dijerat pasal berlapis yani Pasal 351 KUHP pemukulan da penganiayaan, Pasal 170 KUHP turut bersama dan pasal 216 pidana menghalang-halangi proses eksekusi Pengadilan.
Tim penyidik saat ini sedang menggali keterangan saksi, mengumpulkan bukti lapangan, dan memetakan peran masing-masing pelaku.
“Semua tindakan yang melanggar hukum akan ditindak secara tegas sesuai aturan. Kalau terbukti ada unsur penganiayaan, pasti kami proses. Tidak ada yang kebal hukum di republik ini,” tegas Nanang dengan nada serius.
Diketahui kasus ini berawal dari langkah PN Manado yang sejatinya telah menjalankan perintah undang-undang untuk mengeksekusi putusan sah Nomor 112/PDT.G/2003/PN.MDO pemohon Novi Poluan dan berdasarkan pula putusan perlawanan eksekusi Mahkamah Agung RI No.18XX K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020. Namun, proses itu berkali-kali tersendat karena pengamanan eksekusi dari pihak kepolisian tak kunjung turun.
“Sudah empat kali PN Manado meminta pengamanan eksekusi, tapi Polda Sulut dan Polresta Manado diam saja. Anehnya, oknum polisi justru terlihat membela pihak yang kalah perkara. Jadi, siapa sebenarnya Ko Simon ini, yang berani menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sampai-sampai seolah kebal dari hukum?” sindir Ketua Ormas WUM, Jimmy Kamasi saat diwawancarai media. (Angky T)




