Suaraindonesia1.com: Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022
Tembusan disampaikan kepada : PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
Putusan Banding.
Nomor Putusan Banding 61/B/2025/PT.TUN.PLGTanggal Putusan Banding Selasa, 25 November 2025Amar Putusan Banding
MENGADILI:
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI, tanggal 30 September 2025 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
EKSEPSI:
Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, S.E., tanggal 6 Mei 2025;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, S.E., tanggal 6 Mei 2025;
4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Ketua Umum Badan Hukum ICC - RI yang di dampingi KONSULTAN YUSKANDAR. SH menyampaikan melalui Media Suaraindonesia1.com, meminta agar Bupati Sarolangun HURMIN untuk segera melaksanakan hasil putusan Banding, untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, S.E., tanggal 6 Mei 2025.
Djarnawi Kusuma


