BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

BADAN HUKUM ICC-RI LAWAN BUPATI SAROLANGUN MENANG DI PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA PALEMBANG



Suaraindonesia1.com: Berdasarkan  Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022

Tembusan disampaikan kepada : PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI

 Putusan Banding.

Nomor Putusan Banding 61/B/2025/PT.TUN.PLGTanggal Putusan Banding Selasa, 25 November 2025Amar Putusan Banding

MENGADILI:


1. Menerima permohonan banding dari Pembanding;


2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI, tanggal 30 September 2025 yang dimohonkan banding; 


MENGADILI SENDIRI:

EKSEPSI:


Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;

POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 


2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, S.E., tanggal 6 Mei 2025; 


3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, S.E., tanggal 6 Mei 2025;


4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);


Ketua Umum Badan Hukum ICC - RI yang di dampingi KONSULTAN YUSKANDAR. SH menyampaikan melalui Media Suaraindonesia1.com, meminta agar Bupati Sarolangun HURMIN untuk segera melaksanakan hasil putusan Banding, untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, S.E., tanggal 6 Mei 2025. 


Djarnawi Kusuma

« PREV
NEXT »