BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

BEM Nusantara Surabaya Raya Gelar Aksi dan Pernyataan Sikap Tolak Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto


SURABAYA, suaraindonesia1.com
– Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Surabaya Raya menggelar aksi simbolis dan pembacaan pernyataan sikap di kawasan bersejarah Tugu Pahlawan, Surabaya, pada Rabu (19/11/2025). Aksi ini digelar sebagai respons keras dan penolakan terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan mantan Presiden Soeharto sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 116/TK/Tahun 2025.


Di bawah monumen yang menjadi simbol perlawanan rakyat Surabaya, massa mahasiswa menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita Reformasi 1998 dan melukai sejarah bangsa. Dalam orasinya, BEM Nusantara Surabaya Raya menyatakan bahwa keputusan ini tidak sejalan dengan nilai-nilai keadilan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).


“Kami menilai bahwa Soeharto memiliki catatan kelam selama berkuasa. Memberikan gelar pahlawan kepadanya sama artinya dengan melegitimasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), mengabaikan pelanggaran HAM berat, serta mengingkari semangat Reformasi yang diperjuangkan dengan darah dan air mata,” bunyi pernyataan resmi dari BEM Nusantara Surabaya Raya di lokasi aksi.


Aliansi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang jujur pada sejarahnya, bukan bangsa yang mengkultuskan pemimpin otoriter. Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual, BEM Nusantara Surabaya Raya membacakan empat poin Pernyataan Sikap sebagai berikut:


1. MENOLAK TEGAS keputusan untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Kami mendesak Presiden RI untuk mencabut keputusan KEPPRES Nomor 116/TK/Tahun 2025 demi menjaga marwah gelar pahlawan dan keutuhan sejarah bangsa.

2. MENDESAK NEGARA untuk secara serius dan tuntas menjalankan amanat TAP MPR No. XI/MPR/1998 dengan mengusut tuntas praktik KKN di masa Orde Baru serta melakukan pemulihan aset negara yang telah dikorupsi.

3. MENYERUKAN KEPADA SELURUH ELEMEN MASYARAKAT, khususnya generasi muda, untuk tidak melupakan sejarah kelam bangsa, terus belajar secara kritis, dan melawan setiap upaya pembelokan sejarah yang dapat mengaburkan kebenaran.

4. MENYUARAKAN agar gelar pahlawan diberikan hanya kepada tokoh yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.


Aksi simbolis di Tugu Pahlawan ini diakhiri dengan komitmen mahasiswa Surabaya Raya untuk terus mengawal isu ini dan mencegah adanya pembelokan sejarah.


“Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!” pekik massa aksi menutup kegiatan.

« PREV
NEXT »