Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap wartawan yang baru-baru ini melaporkan konten kreator tersebut atas dugaan penggunaan foto tanpa izin, sekaligus menanggapi pernyataan terlapor yang dinilai mencederai profesi wartawan dan merendahkan kapasitas para advokat Gorontalo.
Ketua Tim AWAS, Rongki Ali Gobel, S.H., M.H, menegaskan bahwa penghimpunan para pengacara ini tidak sekadar terkait pendampingan hukum, tetapi merupakan solidaritas sesama Warga Amal, mengingat pelapor juga merupakan bagian dari komunitas tersebut. Kehadiran tim ini menjadi simbol kebersamaan yang selama ini menjadi karakter warga amal, terutama dalam situasi yang menyangkut martabat profesi dan ranah hukum.
Ia menjelaskan, salah satu pemicu solidaritas ini muncul dari pernyataan terlapor di media sosial yang menuliskan “cari pengacara ahli yang pro dari luar”, yang dinilai mengandung pesan merendahkan kualitas advokat lokal. Hal inilah yang mendorong para pengacara untuk bersatu mengawal proses hukum hingga tuntas.
Selain itu, Tim AWAS juga memberikan perhatian pada unggahan terlapor yang terkesan menantang aparat kepolisian, dengan pernyataan dirinya siap memotong jari apabila kelak ditetapkan sebagai tersangka. Tim menilai bahwa pernyataan tersebut menyinggung kewenangan penyidik dan dinilai dapat memengaruhi wibawa institusi kepolisian.
Melalui pernyataan resmi, Tim AWAS meminta Kapolri melalui Kapolda Gorontalo untuk mencermati dengan serius tantangan tersebut. Menurut tim, penetapan tersangka merupakan kewenangan sepenuhnya berada pada penyidik dan tidak dapat dipengaruhi oleh sikap atau ucapan pihak terlapor. Tantangan demikian, jelas tim, berpotensi mengganggu kehormatan serta citra lembaga kepolisian.
Menutup keterangan resmi, Ketua Tim AWAS memastikan bahwa seluruh proses pendampingan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari menjaga marwah profesi advokat serta martabat insan pers di Gorontalo.
Tim advokasi AWAS menegaskan komitmen mereka untuk mengawal setiap tahapan proses hukum, memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan serta menjunjung tinggi nilai integritas baik sebagai advokat maupun sebagai bagian dari elemen masyarakat yang menghormati profesi pers.



