BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango mendesak Bupati Bone Bolango untuk mencopot Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) Kabupaten Bone Bolango. Desakan ini menyusul dugaan kuat keterlibatan Kabag ULP dalam praktik bagi-bagi fee proyek yang diduga mengganggu stabilitas daerah dan mencoreng wajah birokrasi daerah.
Rekaman percakapan yang telah beredar luas di media sosial menampilkan dugaan pembagian fee proyek yang turut menyeret nama anak Bupati Bone Bolango. Kasus tersebut telah dilaporkan oleh HMI Cabang Bone Bolango ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo pada 16 Oktober 2025.
Ketua Umum HMI Cabang Bone Bolango, Rolan Abdullah, dengan tegas menyatakan bahwa dugaan keterlibatan Kabag ULP bukan sekadar pelanggaran etik, namun juga pelanggaran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU No. 20 Tahun 2023) dan UU Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014) yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Menurut Rolan, seorang pejabat pengadaan tidak boleh terlibat, apalagi menjadi aktor, dalam percakapan yang mengarah pada pembagian fee proyek, yang seharusnya Kabag ULP hanya wajib melelang proyek tersebut. Tindakan demikian merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang dapat merusak kredibilitas pemerintahan daerah.
“Dugaan keterlibatan Kabag ULP dalam bagi-bagi fee proyek adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang. Ini jelas melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 12 soal integritas dan bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tidak ada tawar-menawar, ini pelanggaran serius,” tegas Rolan saat diwawancarai, Sabtu (8/10/2025).
Rolan menambahkan bahwa dugaan praktik tersebut juga bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas mengatur bahwa pejabat pemerintah dilarang menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Dalam UU Administrasi Pemerintahan Pasal 17 disebutkan pejabat dilarang menyalahgunakan kewenangan. Apa yang terjadi dalam rekaman itu sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan bahwa Kabag ULP tidak lagi layak menjabat. Maka kami mendesak Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot yang bersangkutan demi menjaga wibawa pemerintahan,” ungkap Rolan.
Rolan menegaskan bahwa Bupati Bone Bolango harus segera mengambil sikap tegas agar kasus ini tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Dengan laporan yang sudah masuk ke Kejari dan BPK, publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dalam menegakkan integritas ASN dan menindak dugaan pelanggaran wewenang yang semakin menjadi sorotan masyarakat Bone Bolango.
Reporter: JO



