Manado - Suaraindonesia1, Kasus penganiayaan murni terhadap dua pegawai Pengadilan Negeri (PN) Manado mendapat atensi khusus Kapolda Sulut, Irjel Pol. Royche Langie.
Ketua LSM Adat Um Banua Minahasa Sulut Jemmy Kamasi menyambut baik sikap dan tindakan Kapolda yang perduli penegakan hukum di Sulawesi Utara, harapan kami masyarakat adat, sebagai lembaga kontrol agar Kapolda segera menetapkan tersangka dan segerah menahan para bajingan penganiaya brutal alat negata yang melawan negara dan hukum tanpa pandang bulu, agar hukum benar-benar menjadi panglima di Negara RI.tercinta kita ini;
Buktinya atensi khusus Kapolda itu membuat Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut terus mendalami terduga pelaku yakni Raja Laut Ko Simon Cs.
Dilaporkan setelah penyidik Kamneg Polda Sulut melakukan pengembangan kasus dan pengumpulan bukti lewat pengakuan warga serta video yang beredar, sudah 6 orang dipanggil pihak penyidik Kamneg Polda Sulut.
Belum lama ini, Simon Tatakude dan anaknya yakni Yusak alias Usa Tatakude serta satu orang lainnya memenuhi panggilan penyidik Kamneg Polda Sulut.
Namun berdasarkan bocoran yang diterima Media menyebutkan, dari 6 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap dua pegawai PN yakni Panitera muda dan Juru Sita, sebanyak 4 orang bakal dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan murni terhadap dua orang aparat penegak hukum di PN Manado tersebut.
Bahkan dikabarkan pada hari Senin atau besok nanti, Kamneg Polda Sulut akan menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan 2 orang pegawai PN Manado yang terjadi di lokasi eks lahan Corner 52 yang terletak kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Diperkirakan sebanyak 4 orang terduga pelaku pemukulan akan ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus tersebut.
“Pak Kapolda Sulut berikan atensi terhadap kasus penganiayaan 2 pegawai PN Manado,” ungkap sumber yang enggan menyebutkan namanya di lingkup Pemprov Sulut.
Kasus penganiayaan terhadap dua Pegawai PN yang dilaporkan ke Polda Sulut pada akhir bulan Juli hingga bulan Oktober 2025 sempat jalan di tempat kasusnya.
Namun kini kasus penganiyaan terhadap 2 pegawai PN Manado sudah nyaris final di Kamneg Polda Sulut.
Sehingga dalam waktu dekat ini pihak Kamneg Polda Sulut akan menetapkan tersangka kasus penganiayaan dua pegawai PN Manado tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut melalui Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) AKBP Nanang Nugroho mengakui ada tiga orang yang diperiksa penyidik Kamneg dari 6 orang yang akan dipanggil oleh pihaknya dalam dugaan kasus kriminal murni tersebut.
Para terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis yani Pasal 351 KUHP pemukulan da penganiayaan, Pasal 170 KUHP turut bersama dan pasal 216 pidana menghalang-halangi proses eksekusi Pengadilan, serta Undang-Undang ITE;
Tim penyidik lanjut Nanang sedang menggali keterangan saksi, mengumpulkan bukti lapangan dan secepatnya menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Semua tindakan yang melanggar hukum akan ditindak secara tegas sesuai aturan. Kalau terbukti ada unsur penganiayaan, pasti kami proses. Tidak ada yang kebal hukum di republik ini,” tegas Nanang.
(Angky T).




