BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ketua PWOIN Kecam Aksi Intimidasi dan Intervensi Kerja Jurnalis! Oknum Polisi Hamka, Bentak, Pukul Meja dan Paksa Wartawan Ungkap Narasumber



BITUNG — Suaraindonesia1, Ketua Perkumpulan Wartawan Online Indonesia (PWOIN) Sulawesi Utara, Reza Lumanu, mengecam keras tindakan intimidasi dan intervensi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang diduga dilakukan oleh oknum polisi bernama Hamka. Insiden tersebut terjadi setelah pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan dirinya sebagai penyuplai BBM Bio Solar bersubsidi ke gudang PT Ezra Ezar Karunia Jaya.


Intimidasi ini dialami jurnalis Kifli Polapa, yang sebelumnya memuat Pemberitaan laporan terkait aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut dalam media online analisasiber.com. Bukannya memberikan klarifikasi secara profesional, Hamka justru diduga melakukan tekanan verbal dan tindakan agresif yang mengarah pada intimidasi.


Peristiwa itu terjadi dalam sebuah pertemuan yang digelar di salah satu kedai kopi kawasan Asabri, Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, Selasa (19/11/2025) sekitar pukul 23:33 WITA. Pertemuan tersebut berlangsung atas undangan untuk memberikan klarifikasi terbaru terkait pemberitaan, di mana Hamka membantah pernah menyalurkan Bio Solar ke gudang PT Ezra Ezar Karunia Jaya.


Dalam pertemuan tersebut, Hamka didampingi oleh dua personel aktif Kodim 1310 Bitung, masing-masing Agustoni dan Ediwan. Sementara pihak wartawan bernama Maulana. Sebelumnya, jurnalis Kifli Polapa dihubungi oleh anggota TNI bernama Agustoni yang mengajaknya bertemu dan mempertemukannya dengan Hamka untuk klarifikasi. Hal serupa juga dilakukan wartawan Maulana.


Pertemuan yang berlangsung sekitar 35 menit itu berubah tegang. Alih-alih memberikan klarifikasi secara santun, Hamka justru disebut mengeluarkan nada tinggi, membentak, hingga memukul meja sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap wartawan. Tindakan tersebut dipicu oleh pemberitaan sebelumnya yang mencantumkan namanya dalam dugaan jaringan penimbunan Bio Solar bersubsidi.


Tidak hanya itu, Hamka juga diduga berupaya menekan jurnalis agar membuka identitas narasumber yang memberikan informasi mengenai dugaan keterlibatannya, termasuk siapa yang dianggap membocorkan informasi soal pergerakan dirinya saat mengisi BBM di gudang tersebut.


Tindakan ini dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kemerdekaan pers, sebagaimana dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua PWOIN Sulut, Reza Lumanu, mengecam keras sikap tersebut. Ia menilai tindakan Hamka telah melewati batas dan mencederai prinsip kebebasan pers.


Ketua PWOIN Sulut, Reza Lumanu, mengeluarkan pernyataan tegas secara terpisah. Ia menilai kehadiran dua anggota Kodim 1310 Bitung, Agustoni dan Ediwan dalam pertemuan yang bernuansa intimidatif tersebut sangat janggal dan perlu ditelusuri lebih jauh.


“Kami mendesak Kasubdenpom Bitung Angkatan Darat untuk memeriksa dua personel aktif Kodim 1310 Bitung itu. Ada indikasi kuat keterlibatan mereka dalam jaringan mafia BBM bersubsidi. Kehadiran mereka bukan sekadar kebetulan, tetapi patut dicurigai sebagai bagian dari peran mereka dalam melindungi aktivitas ilegal tersebut.” tegas Reza.


Selain itu, Reza Lumanu juga secara resmi meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda Sulawesi Utara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi Hamka. Tindakan intimidatif yang dilakukan terhadap jurnalis dianggap sebagai pelanggaran etik dan disiplin kepolisian yang tidak dapat dibiarkan. Pemeriksaan internal dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas, netralitas, serta integritas aparat dalam menjalankan tugas negara.


PWOIN Sulut menegaskan bahwa segala bentuk tekanan, intimidasi, dan intervensi terhadap jurnalis merupakan tindakan pelanggaran hukum dan tidak boleh ditoleransi. Organisasi juga memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas demi menjaga marwah profesi dan kebebasan pers di Sulawesi Utara. (***)

« PREV
NEXT »