BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KUHAP DALAM ANCAMAN DISINFORMASI


Oleh: M. Julianda Arisha, S.H., M.IP 

(Founder Indonesia Democracy and Reform Center)


JAKARTA, suaraindonesia1.com, OPINI — KUHAP telah lahir melalui sidang paripurna DPR RI. Banyak informasi yang beredar di publik baik dari kalangan mahasiswa maupun koalisi Masyarakat sipil yang mempertanyakan dan meragukan proses pengesahan KUHAP tersebut. Namun hal yang perlu di pahami proses pengesahan KUHAP di rancang dan disahkan melalui ruang-ruang legislasi yang di akui oleh negara, maka dengan kondisi tersebut tiap pasal yang menjadi kekhawatiran Masyarakat baiknya di selesaikan melalui ruang-ruang yang di atur juga oleh negara seperti judicial review.


Perdebatan KUHAP ini sudah berjalan sangat lama, dimulai dari tahun 2019 yang dulunya masih RKUHAP dan sampai menimbulkan sebuah gelombang protes yang berlangsung hampir dua minggu, terjadi kerusuhan dimana-mana akibat disinformasi di Tengah Tengah Masyarakat yang beredar melalui media sosial. Kita memahami ada beberapa informasi tentang pasal yang di ramu yang kemudian dapat menindas rakyat dari segi penegakan hukum, namun hal tersebut sudah kemudian di jelaskan melalui rapat DPR oleh komisi III bahwasannya informasi tersebut Adalah tidak benar. Jika di biarkan terus bergulir, disinformasi tersebut dapat menjadi sebuah Gerakan kemarahan rakyat yang tentunya dapat merugikan semua pihak.


Hal yang dilewatkan oleh DPR dalam mengelola isu Pengesahan KUHAP adalah kurangnya kemampuan membaca sensitivitas publik terhadap pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan sipil mudah memicu ketegangan. Namun DPR terlihat lambat memahami kekhawatiran ini, sehingga aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya terserap sejak awal. Ketika penolakan sudah membesar, sosialisasi yang dilakukan menjadi terasa terlambat dan defensif, bukan dialogis.


Namun disisi lain KUHAP baru ini membuktikan kalau Indonesia sudah bisa berreformasi dalam konteks hukum, tinggal bagaimana menafsirkan dan mengimplementasikan hukum di Indonesia untuk melindungi rakyat bukan malah sebaliknya dapat menindas rakyat. Kemajuan Indonesia melahirkan KUHAP sendiri adalah bentuk konkret bahwa Indonesia sudah keluar dari bayang bayang hukum yang diwariskan oleh kolonial belanda, dengan hal tersebut keberhasilan sebesar ini jangan sampai di nodai oleh disinformasi.


Kemarahan publik melalui mahasiswa dan juga koalisi Masyarakat sipil penting untuk di rumuskan Bersama agar tepat sasaran melalui ruang ruang yang di tersedia, agar tidak berdampak kepada akumulasi kemarahan publik yang dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dalam isu pengesahan KUHAP tersebut. Karena ini Adalah pencapaian luar biasa dalam konteks reformasi hukum yang ada di Indonesia.

« PREV
NEXT »