Manado - Suaraindonesia1, Tersangka Yusak pelaku pemukulan pegawai PN Manado resmi masuk tahanan POLDA SULUT.
Setelah beberapa waktu di tetapkan sebagai tersangka, RYT alias Yusak akhirnya resmi di tahan oleh kepolisian daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), kamis (20/11/2025) malam.
Pantawan media ini di lokasi memperlihatkan Yusak tiba di markas Polda Sulut dengan di dampingi oleh anggota keluarga. Sekitar pukul 18:10 WITA, dia tampak keluar dari ruang Subdit keamanan negara (kamneg) menuju rumah sakit Bayangkara Manado untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur penahanan.
Usai pemeriksaan, tepat kamis pukul 19:13 WITA, Yusak kembali keruang subdit kamneg. Setelah di beri kesempatan makan malam, sekitar pukul 20:06 WITA, dia keluar ruangan dengan pengawalan ketat dari beberapa anggota kepolisian, kasubdit dan keluarganya. Yusak kemudian di giring menuju tahanan Polda Sulut.
Kasus yang menjerat Yusak berawal dari pelaksanaan eksekusi lahan Wisma Sabang excorner52 di Sario. berdasarkan putusan inkracht PN Mdo No 112/PDT.G/2003 /PN MDO oleh pengadilan negeri(PN)manado, sesuai perintah Mahkama Agung RI melalui putusan perlawanan eksekusi No 1839 K/Pdt/ 2020 Tanggal 9 September 2020. Saat proses exekusi berlangsung, terjadi keributan yang berujung pada adu mulut hingga pemukulan brutal terhadap pegawai PN Manado.
Kasubdit Kamneg Polda Sulut, AKBP Nanang Nugroho, membenarkan telah dilakukan penahanan tersebut.
"Kita telah melakukan upaya penahanan. Penahanan Di lakukan selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 20 November hingga 9 Desember. Jika di perlukan, masa penahanan dapat di perpanjang hingga 40 hari berikutnya, "Ujar Nugroho.
Terkait kemungkinan adanya tersangka tambahan, ia menyebut pihaknya masih mendalami bukti bukti.
"Mudah-mudahan dari hasil pencocokan data dan rekaman video, setelah dilakukan identifikasi, kita akan lengkapi berkas untuk yang satu lagi. Untuk sementara baru satu tersangka, dengan sangkaan pasal penganiayaan, " pungkasnya.
Redaksi (Angky T)




