GORONTALO, suaraindonesia1.com — Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum yang mengikuti perkembangan demokrasi lokal, saya merasa peristiwa tindakan represif aparat dalam penanganan aksi mahasiswa di Gorontalo tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa refleksi kritis. Peristiwa ini bukan hanya soal teknis pengamanan, tetapi cermin rapuhnya penghormatan negara terhadap hak konstitusional warga negara.
Dalam konteks hukum positif Indonesia, hak menyampaikan pendapat telah dijamin dengan sangat jelas. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU No. 9/1998, dan UU No. 39/1999 tentang HAM menempatkan kebebasan berpendapat sebagai hak fundamental. Bahkan UU No. 2/2002 tentang Kepolisian mewajibkan aparat untuk melindungi masyarakat, bukan mengintimidasi. Maka ketika kekuatan fisik justru menjadi pilihan awal, logika hukum mulai kehilangan pijakan moralnya.
Saya memulai refleksi dari Hans Kelsen. Dalam Pure Theory of Law, Kelsen menegaskan bahwa hukum memperoleh validitasnya karena ditopang oleh norma dasar (Grundnorm). Artinya, tindakan negara termasuk aparat baru sah apabila selaras dengan norma hukum yang lebih tinggi. Jika aparat menggunakan kekuatan tanpa dasar proporsional, maka yang rusak bukan hanya prosedur, tetapi legitimasi hukum itu sendiri. “Ketika tindakan aparat tidak lagi berakar pada norma konstitusional, maka hukum hanya tinggal seragam dan pentungan, bukan lagi akal publik.”
Namun, Kelsen saja tidak cukup. Lon L. Fuller mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar aturan tertulis, tetapi harus memenuhi moralitas internal hukum: kejelasan, konsistensi, keterbukaan, dan kesesuaian antara aturan dan praktik. Jika undang-undang menjamin kebebasan berpendapat, tetapi implementasi di lapangan justru menimbulkan ketakutan, maka moralitas hukum telah gagal bekerja. “Dalam perspektif Fuller, tragedi demokrasi bukan ketika hukum dilanggar, melainkan ketika hukum diterapkan tanpa nurani.”
Sementara Habermas, melalui teori public sphere dan discursive democracy, mengingatkan bahwa legitimasi politik hanya lahir melalui ruang dialog yang setara antara negara dan warga. Demonstrasi mahasiswa hadir bukan untuk menciptakan kekacauan, tetapi sebagai mekanisme komunikasi politik. Ketika negara merespons dialog dengan water cannon atau kekerasan, maka diskursus publik berubah menjadi relasi dominasi. “Demokrasi tidak tumbuh dari suara yang dibungkam, tetapi dari keberanian negara mendengar,” lanjut saya.
Karena itu, problem terbesar dalam kasus Gorontalo bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi hilangnya kesadaran bahwa hukum adalah ruang perjumpaan antara warga dan negara. Kekerasan terhadap mahasiswa selalu meninggalkan luka lebih dalam daripada yang tampak: ia menciptakan trauma politik, menjauhkan masyarakat dari institusi negara, dan merusak kepercayaan publik yang seharusnya menjadi fondasi demokrasi.
Saya tidak menulis ini untuk memperuncing konflik. Justru sebaliknya, saya ingin mengingatkan bahwa solusi selalu dimulai dari keberanian mengevaluasi diri. Polda Gorontalo perlu membuka ruang klarifikasi dan dialog, bukan defensif. Investigasi terbuka, akuntabilitas kelembagaan, revisi SOP pengamanan aksi, serta pendidikan HAM bagi aparat adalah langkah realistis dan terhormat untuk ditempuh.
“Mahasiswa bukan lawan institusi negara. Kami adalah cermin moral yang mengingatkan ketika kekuasaan mulai rabun melihat rakyatnya.”
(JO)


