BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Presiden BEM Universitas Ichsan Gorut Soroti Dugaan Pelanggaran Perda RTRW oleh Perusahaan Air Minum di Bone Bolango Minta DPRD Bone Bolango Lakukan Hearing dan Evaluasi Izin


BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com — Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara (Ichsan Gorut), Sahril Kolly, kembali menyoroti isu lingkungan dan tata ruang di wilayah Bone Bolango. Kali ini ia menegaskan perlunya perhatian serius DPRD Bone Bolango terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021 oleh dua perusahaan air minum yang beroperasi di daerah tersebut.


Menurut Sahril, dua perusahaan yang diduga bermasalah—PT Salga dan Boneva—diduga membangun fasilitas usaha di kawasan yang bukan diperuntukkan sebagai zona industri, melainkan area pemukiman warga, sehingga dianggap tidak sesuai dengan ketentuan RTRW Bone Bolango yang berlaku.


“Setelah kami mengkaji dokumen dan kondisi lapangan, ada indikasi kuat bahwa dua perusahaan air minum ini dibangun di area pemukiman, bukan area industri. Jika hal ini benar dibiarkan bertahun-tahun, dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat,” tegas Sahril Kolly.


Ia menambahkan bahwa aturan RTRW dibuat pemerintah daerah untuk mencegah pembangunan usaha yang dapat menimbulkan gangguan lingkungan, sosial, maupun kesehatan bagi masyarakat sekitar.


“Pemda sengaja mengatur tata ruang agar perusahaan tidak sembarangan membangun pabrik. Aturan ini dibuat agar tidak terjadi dampak langsung terhadap masyarakat. Maka ketika ada dugaan pelanggaran, sudah semestinya DPRD mengambil langkah,” lanjutnya.


Minta DPRD Bone Bolango Gelar Hearing dan Telusuri Seluruh Dokumen Perizinan


Sahril Kolly meminta DPRD Bone Bolango segera memanggil pihak perusahaan, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk melakukan hearing terbuka guna memastikan kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan RTRW.


Ia juga mendesak agar seluruh dokumen perizinan kedua perusahaan tersebut diperiksa secara menyeluruh.


“Sudah membangun tidak sesuai dengan Perda, jangan sampai nanti muncul dugaan bahwa izin perusahaan juga tidak sesuai. Karena itu, DPRD harus turun mengecek kelengkapan izin, proses penerbitannya, hingga kesesuaian lokasi dengan RTRW,” ujar Sahril.


BEM Universitas Ichsan Gorut menyatakan siap mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik oleh mahasiswa. Mereka juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat yang ingin melaporkan dampak lingkungan atau sosial terkait aktivitas industri air minum tersebut.


(JO)

« PREV
NEXT »