GORONTALO, suaraindonesia1.com — Mirzan selaku Sekretaris Daerah BEMNUS Daerah Gorontalo menyampaikan keprihatinan mendalam atas perkembangan terbaru RKUHP yang dinilai berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa disertai mekanisme pengawasan yang kuat dan transparan.
Menurut Mirzan, dalam konteks negara demokratis, setiap produk hukum seharusnya memperkuat perlindungan hak warga negara, bukan menciptakan celah baru bagi penyalahgunaan wewenang. RKUHP yang tengah dibahas ini harus dipastikan tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, aktivitas akademik, ataupun kritik publik yang merupakan bagian esensial dari kehidupan demokrasi.
"Kewenangan aparat memang penting untuk menjaga ketertiban, namun tanpa prinsip akuntabilitas dan checks and balances, kewenangan tersebut dapat berubah menjadi ancaman bagi masyarakat yang justru seharusnya dilindungi," tegasnya.
Mirzan menegaskan bahwa proses penyusunan RKUHP harus berlangsung secara terbuka, melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah dan DPR berkewajiban menjamin bahwa setiap pasal yang disahkan benar-benar berpihak pada keadilan, HAM, dan supremasi hukum.
Sebagai keterwakilan mahasiswa, "Saya tidak menolak upaya reformasi hukum. Namun saya menolak setiap bentuk kebijakan yang berpotensi mengerdilkan ruang demokrasi. Saya mendesak pembuat kebijakan untuk meninjau ulang pasal-pasal yang bermasalah dan membuka ruang dialog publik yang sungguh-sungguh," pungkasnya.
"Saya percaya bahwa hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan alat intimidasi," tutup Mirzan.
Reporter: JO



