BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Tindakan Represif Aparat Kepolisian POLDA Gorontalo, Cermin Mundurnya Demokrasi dan Penegakan HAM



GORONTALO, suaraindonesia1.com — Sekretaris Jenderal BEM Nusantara Daerah Gorontalo sekaligus Presiden BEM Universitas Bina Taruna Gorontalo, Mirzan, mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat Polda Gorontalo terhadap Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo pada tanggal 5 November 2025. Kekerasan dan intimidasi merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hak asasi manusia.


Tindakan tersebut tidak hanya mencederai fisik para peserta aksi, tetapi juga melukai nurani publik serta menodai prinsip demokrasi yang dijamin konstitusi. Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Aparat kepolisian, seharusnya, menjadi pelindung kebebasan sipil—bukan alat represi terhadap suara rakyat.


Sikap represif Polda Gorontalo menunjukkan bahwa semangat reformasi di tubuh Polri belum benar-benar dijalankan. Alih-alih mengayomi, aparat justru memilih jalan kekerasan yang hanya memperlebar jarak antara rakyat dan institusi yang seharusnya mereka percayai. Kekerasan semacam ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun, baik atas nama “pengamanan” maupun “ketertiban umum,” tegas Mirzan.


Kekerasan aparat Polda Gorontalo terhadap massa aksi tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan. Demokrasi hanya bisa hidup jika aparat penegak hukum tunduk pada prinsip hak asasi manusia dan supremasi konstitusi. Suara rakyat bukan ancaman; ia adalah bagian dari kehidupan bernegara yang harus dilindungi.


Mirzan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak diam. Setiap bentuk represi adalah ancaman bagi kebebasan kita bersama.


Reporter: JO

« PREV
NEXT »